Senin , Januari 13 2025
Home / Daerah / H. Dedi Kukuhkan Pengurus PPJ Tanjung Jabung Barat

H. Dedi Kukuhkan Pengurus PPJ Tanjung Jabung Barat

Jambiekspose.com (Tanjabar)- Ketua Persatuan Pasundan Jambi (PPJ) Provinsi Jambi H.Dedi Wardiman secara resmi mengukuhkan pengurus PPJ kabupaten tanjung jabung barat, bertempat di GOR desa dataran kempas, kecamatan tebing tinggi, kabupaten tanjung jabung barat, minggu (5/3/23).

Sebagai ketua PPJ tanjung jabung barat H.Ruhiyat dan Dewan penasehat Hj.Cici Halimah.

Ketua PPJ Provinsi jambi H.Dedi Wardiman berharap kehadiran PPJ di Tanjab barat dapat merangkul keturunan sunda yang tersebar diberbagai desa di kabupaten tanjung Jabung barat.

“Bagaimana PPJ bisa menjadi wadah silaturahmi urang sunda dalam berpartisipasi membangun daerah”, ujarnya.

Pada pengukuhan ini hadir Istri Mantan Gubernur jambi alm.H.Zulkigli Nurdin yakni H.Ratu Munawaroh, wakil ketua DPRD tanjabar Ahmad Jahfar, Anggota DPRD tanjabbar Aripin Siregar, Camat, Kapolsek, Danramil, kades dataran kempas, pengurus PPJ provinsi jambi, PPJ Sungai gelam.

Kemeriahan atraksi kesenian dari tanah pasundan disajikan untuk menghibur masyarakat, seperti jaipongan, sisingaan, pencak silat, dll.

Hj.Ratu munawaroh sebagai penasehat PPJ Provinsi jambi sangat bangga melihat penampilan seni sunda yang ditampilkan, bagaimanapun seni tradisional harus tetap dilestarikan.

Sementara itu, H.Ruhyat yang didaulat sebagai ketua PPJ Tanjabbar optimis bisa turut berkontribusi dalam pembangunan daerah, siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menembangkan UKM.

“Kita pererat silaturahmi dan menciptakan peluang usaha untuk kesejahteraan bersama”, ungkap H.Ruhyat.

(Indra jaya)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

“Hore, PTPN IV Ngegas! Penawar Termurah Tergilas, Miliaran Raib Entah Kemana”

Jambi, 11 Januari 2025  – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi melontarkan kecaman keras terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas