Jambiekspose.com (Merangin)- Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Tri Widodo resmi baru melaksanakan tugas sebagai Kajari selama sepekan, namun gebrakan memberantas korupsi tidak pudar hak ini dibuktikan dengan menahan pelaku korupsi dana desa dengan inisial DE selaku Kepala Desa Koto Renah masa jabatan 2016 s.d 2021, pada hari Senin, 06/02/2023.
Dari siaran pers Kejari Merangin yang diteruskan Kasi Penerangan Hukum Lexy Fatharany diketahui jika DE telah diduga negara mengalami kerugian senilai Rp. 1.093.304.340,00 (satu miliar sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan melakukan penyinpangan terhadap APBDes Koto Renah selama DE menjabat.
Kajari Merangin Tri Widodo yang didampingi Kasi Intel Arie Pratama dan Kasi Pidsus Agus Adi Atmaja menerangkan jika Tersangka DE akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin. Hal ini karena Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Selanjutnya Tersangka akan diancam 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001. “DE ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan ke Rutan Polres Merangin” jelas Tri Widodo.
(Indra jaya)