Rabu , Januari 22 2025
Home / Hukum & Kriminal / BNN Jambi Lakukan Pemusnahan 1.001 butir ekstasi, 99,11 Jenis Sabu, 42,992 gram Ganja Milik Jaringan Antar Provinsi

BNN Jambi Lakukan Pemusnahan 1.001 butir ekstasi, 99,11 Jenis Sabu, 42,992 gram Ganja Milik Jaringan Antar Provinsi

 

Jambiekspose.com (Jambi)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi lagi lagi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 99,11 gram, ganja 42,992 gram dan 1.001 pil ekstasi. Barang bukti anggota jaringan narkoba antar provinsi yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jambi. Pengungkapan itu merupakan hasil dari penangkapan sepanjang akhir Desember 2022 hingga Maret 2023 yang terdiri dari 6 laporan perkara.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diblender, dengan dicampur air, deterjen dan wipol. Sebelum pemusnahan dilakukan terlebih dahulu dilakukan uji sampel untuk memastikan kandungan zat berbahaya dalam barang haram tersebut. Barang bukti ini adalah narkoba tiga bulan terakhir dari Desember 2022 sampai Maret 2023. Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam tersangka, dimana salah satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir.

“Jambi sebagai daerah pelintasan dan juga sasaran peredaran mereka,Hasil pemeriksaan awal barang bukti itu dari provinsi sebelah. Paling banyak dari Provinsi Riau, bahkan ada yang dari Sumatera Utara,” ungkap Kepala BNN Jambi, Brigjen Wisnu Handoko, Kamis (6/4/2023).

“Provinsi Jambi dalam sketsa pemetaan BNN adalah daerah atau provinsi jalur melintas, keluar dan masuknya narkoba.barang bukti yang banyak itu dari provinsi Riau sehingga terus ditingkatkan dengan penangkapan di berapa titik dan hasilnya kami berhasil mengungkap dan menangkap beberapa bandar dan kurir narkotika tersebut” Ujar Wisnu Handoko.

Wisnu juga mengajak masyarakat Jambi terus berkomitmen dan berkolaborasi melawan narkoba. Pihaknya menyadari bahwa perang narkoba juga perlu didasari oleh kesadaran masyarakat yang untuk menghindari maupun pro aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba.

Adapun identitas keenam tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina dengan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

Wisnu Handoko menjelaskan ke pada awak media, di bulan suci Ramadhan ini justru tingkat peredaran narkotika mengalami peningkatan. Di bulan Ramadhan ini di manfaatkan beberapa kelompok pengedar narkoba untuk ber transaksi di beberapa tempat di kota jambi. Tidak itu saja Wisnu Handoko menghimbau kepada masyarakat mari kita bersama sama berkolaborasi untuk perang melawan narkoba agar tingkat perkembangan narkoba bisa berkurang.

“Di harapkan ada efek jera bagi para bandar atau pemain yang mencoba mengirim barang haram nya melalui jalur Jambi, karena anggota BNN akan mendeteksi mereka dan menangkap pelaku serta memusnahkan barang buktinya” tutup Wisnu.

Jurnalis Sonia benzola

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, beserta para …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas