Jambiekspose.com (Jambi)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi sekaligus mengamankan satu tersangka SB (30) warga aceh timur yang berperan sebagai kurir dan barang bukti lebih kurang 0.975 Kilogram Sabu, pada Sabtu (8/4/2023) lalu.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan Usman saat gelar jumpa pers mengatakan ” Jumlah barang bukti yang berhasil disita seberat 0,975 kilogram, satu tas dan handphone”Ungkapnya. Jum’at (14/4/2023).
AKBP Andi Ichsan mengatakan, Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
AKBP Andi Ichsan menjelaskan “Barang bukti sabu yang sudah disita itu berasal dari Aceh, kemudian masuk ke Medan, lalu melintas di Pekanbaru dan masuk ke Provinsi Jambi melalui Muara Bungo” Jelas AKBP Andi Ichsan
Pelaku ditangkap di Muaro Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dijanjikan upah senilai Rp20 juta. Tapi berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa ia belum menerima gaji yang dijanjikan.
“Dengan pengungkapan ini, banyak jiwa yang tertolong, bayangkan saja bila gram sabu di gunakan 5 gram saja maka 4.875 jiwa terselamatkan” Tutup , AKBP Andi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jurnalis Sonia