Jambiekspose.com (Jambi)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,38 kilogram dan 24.874 pil ekstasi.
Pemusnahan dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dengan menggunakan mobil khusus mesin Incenerator milik BNNP Jambi, serta menggunakan blender, Rabu (3/5/2023).
Pemusnahan tersebut di hadiri langsung oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi, BNNP dan Unit Dokes Polda Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi kombes pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan “Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba Polda Jambi selama periode triwulan pertama tahun 2023” Ujarnya.
“Jumlah tersangka yang berhasil di amankan sejumlah 9 orang” Ungkap Thomas.
Jika 1 gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000, maka total nilai barang bukti Sabu seberat 45.388,835 gram (+45,38 KG) secara ekonomis sebesar Rp 59.005.485.500 (Lima puluh sembilan milyar lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus ribu rupiah).
Sementara, Ekstasi 1 butir mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 250.000, maka total nilai barang bukti sejumlah 24.874 butir secara ekonomis Rp 65,218 Milyar.
Barang bukti sabu dan Ekstasi yang berhasil di gagalkan dari Aceh hendak di kirim ke Jambi melalui jalan darat dengan menggunakan travel di daerah Muaro bungo, Jambi.
Diungkapkan Thomas,”Total keseluruhan jiwa yang terselamatkan dari barang haram tersebut yakni 226,96 juta jiwa” Tutupnya.
Jurnalis Sonia