Minggu , Januari 26 2025
Home / Headline News / Direktur Utama Bank Jambi Yunsak Elhalcon Di Tahan Kajati Terkait Korupsi Rp. 310 Milyar

Direktur Utama Bank Jambi Yunsak Elhalcon Di Tahan Kajati Terkait Korupsi Rp. 310 Milyar

Jambiekspose.com (Jambi)- Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel menyampaikan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :
1. LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).


Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Jambi “LD, DS, AI dan YEH telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018” tegas Elan Kajati Jambi.

Pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017-2018.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi Donny Hariono selaku Aspidsus dan Nophy Tenophero selaku Asintel menyampaikan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah :
1. LD (Selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP)];
2. DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019);
3. AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019);
4. YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).

Adapun kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Kajati Jambi Elan Suherlan menyampaikan 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Jambi “LD, DS, AI dan YEH telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi gagal bayar PT.SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2018” tegas Elan Kajati Jambi.

(Indra jaya)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Guna mengantisipasi terjadinya aksi geng motor dan aksi tawuran, maupun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas