Rabu , Januari 22 2025
Home / Daerah / Kota Jambi / Ketua LSM Kubu Jambi Berang, Desak Proses Hukum Iron Sahroni

Ketua LSM Kubu Jambi Berang, Desak Proses Hukum Iron Sahroni

Diduga Palsukan Ijazah dan Data Kependudukan

Jambiekspose.com (Jambi)- Tinggal menghitung hari Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi periode 2018 – 2023 mengakhiri masa tugasnya dan akan berganti dengan Anggota Komisioner KPU baru periode 2023 – 2028 yang akan dilantik oleh Ketua Komisioner KPU RI di Jakarta tanggal 22 Mei mendatang.

Disela-sela kesibukannya melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran Caleg DPRD Provinsi Jambi dan Calon Anggota DPD RI perwakilan provinsi Jambi, Ketua KPU H. M. Subhan, S.Ag., MH. menyempatkan diri berjumpa awak media memberikan klarifikasi dan keterangan terkait pemberitaan miring yang beredar atas telah diloloskannya Iron Sahroni dalam daftar 10 Besar oleh Panitia Seleksi Anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi. (Jum’at/05/2023).

Ketua KPU menuturkan “Pengaduan masyarakat terhadap Iron Sahroni sudah diteruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), pelapornya ada beberapa, perorangan dan lembaga kontrol sosial,” sembari meminta stafnya memperlihatkan bukti pengiriman laporan ke DKPP.

Menurutnya lagi “Tinggal kita tunggu arahan DKPP seperti apa dan sebagai tindaklanjutnya tentu kita meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti BKD dan Disdukcapil,” ungkapnya.

Ketua KPU berharap agar Komisioner KPU mendatang yang akan menggantikan posisi dirinya dan rekan mampu menjalankan tupoksi KPU Provinsi Jambi dengan sebaik-baiknya, berintegritas dan profesional. “Jangan sampai pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti ini menjadi bumerang dan merusak citra rekan-rekan komisioner,” harapnya.

Di tempat dan waktu terpisah Ketua LSM Kubu Jambi berang dan sangat menyayangkan kelakuan seorang calon anggota komisaris KPU Jambi Iron Sahroni dimana saat ini namanya masuk dalam daftar 10 Besar hasil seleksi Pansel.

“Kita sebagai bagian dari elemen masyarakat yang mendukung pelaksanaan Pemilu Berintegritas tahun 2024 khususnya di wilayah provinsi Jambi dimana prosesnya sedang berjalan, mendesak DKPP untuk membatalkan dan mengeluarkan Iron Sahroni dari daftar 10 Besar calon anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi periode 2023 – 2028,” ucap Anwar dengan nada tegas.

Begitu banyak dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh Iron Sahroni, Pemalsuan tahun lahir pada KTP dua kali yang digunakan saat mendaftar di PPK tahun 2008 alasan belum cukup umur, berlanjut saat mendaftar menjadi Panwas Kabupaten Merangin dan KPU Kabupaten Merangin tahun 2012 dan 2013 dengan alasan yang sama dan pada tahun 2022 saat mendaftar sebagai calon anggota Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 22 Tahun 2007, Nomor Induk Pegawai (NIP) adalah rangkaian nomor yang digunakan untuk memberi identitas pada Pegawai Negeri Sipil / Aparatur Sipil Negara.

NIP seorang PNS akan terdiri dari 18 digit angka unik. Kedelapan belas digit tersebut juga memiliki arti sendiri, yaitu sebagai berikut:

a. 8 digit pertama pada NIP mengisyaratkan tahun, bulan dan tanggal lahir, seorang pegawai.

b. 6 digit berikutnya adalah TMT PNS atau tahun dan bulan Pengangkatan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

c. 1 digit berikutnya adalah angka pengenal untuk menunjukkan jenis kelamin seorang pegawai, dengan angka 1 untuk pria, dan angka 2 untuik wanita.

d. 3 digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut PNS yang diurutkan oleh BKN berdasarkan pendataan tanggal lahir, TMT PNS dan jenis kelamin. Digit terakhir ini, menjadi penting karena ditujukan untuk menghindari adanya kesamaan nomor pada pegawai yang memiliki tanggal lahir, TMT PNS dan jenis kelamin yang sama.

Sudah sangat jelas dan nyata serta tidak dapat dipungkiri bahwa Sdr.IRON SAHRONI lahir pada tanggal 01, bulan Oktober, tahun 1984.

Termasuk juga bukti dokumen pemalsuan ijazah yang bersangkutan. Oleh karenanya kita mendesak DKPP dan Komisioner KPU Provinsi Jambi mengambil langkah cepat agar pihak-pihak terkait tidak kita laporkan karena telah melakukan pembiaran.

Mengakhiri keterangannya kepada media ini, Ketua LSM Kubu Jambi menegaskan “Sekiranya tidak ditindaklanjuti laporan masyarakat mengenai Iron Sahroni yang amat sangat memalukan, maka dalam waktu dekat segera melaporkan dugaan perbuatan pidananya ke Mapolda Jambi.” Tutup Anwar.

Dikutip dari : JAMBINEWS

Sonia Benzola

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama Serta Pakta Integritas Kanwil DitjenPAS Jambi dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis tahun 2025

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Hidayat, beserta para …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas