Jambiekspose.com (Jambi)- Ditreskrimum Polda Jambi menangkap satu dari empat pelaku pencurian minyak Pertamina. Pelaku berinisial P bersama tiga rekannya yang masih DPO mencuri minyak Pertamina lalu dijual ke Dumai.
Ditreskrimum Kombes Pol Andri Anata mengatakan, kerugian yang dialami oleh Pertamina mencapai Rp7 miliar. “Minyak yang dicuri jenis kondensat dengan cara merusak pipa penyaluran minyak pertamina,” ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Lanjut Kombes Andri, minyak hasil curian dibawa dan dijual ke Kota Dumai untuk diolah di salah satu gudang di Dumai. “Pengakuan tersangka sudah tiga kali, ini merupakan sindikat, mereka menjual dengan harga setengah dari harga pertamina,” katanya.
Terhadap para pelaku pencurian minyak kondensat, dengan peran masing- masing Tersangka pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana Jo Subsider Pasal 480 KUHPIdana dengan ancaman pidana masing-masing tersangka pasal 55 KUHPidar penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun.
Sonia Benzola