Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Mendapat informasi dari beberapa sumber yang dapat di percaya, pada tahun 2018 pasangan suami isteri yang bernama Ahmad Husaini dan istrinya yang bernama Sri Indah Handayani, SE., MM. yang berkerja di kantor BPKPD Propinsi Jambi.
Diduga terlibat jaringan Sindikat penipuan. Hal tersebut diperkuat dari keterangan dan pengakuan salah seorang saksi yang bernama Agung warga Simpang Sungai Rengas. Agung ini kenal dekat dengan Saudari Sri Indah Handayani, SE., MM.
Persoalan tersebut mencuat kepermukaan publik dikarenakan adanya pengakuan dari salah satu korban bernama Herman Dani yang beralamat di Desa Simpang Sungai Rengas RT.17/RW 005, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari.
Dari keterangan korban pada tanggal 15 bulan Maret 2018. pasangan suami istri (Ahmad Husaini dan Sri Indah Handayani, SE., MM.) melalui saudara Arifin meminta sejumlah uang kepada Herman Dani senilai Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk dimasukkan kerja di RS Royal Prima Jambi dengan dalih pinjaman sementara untuk keperluan pribadi dan disaksikan oleh ibunya yang bernama Hj. Rusmini menyanggupi permintaan tersebut dengan jaminan anaknya dijanjikan dapat bekerja di RS Royal Prima Jambi.
Selang beberapa bulan ke depan pasangan Ahmad husaini dan Sri Indah Handayani kembali mendatangi Ibu Hj. Rusmini untuk meminta lagi sejumlah uang dengan nilai yang cukup fantastis sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan dalih pinjaman sementara untuk keperluan modal usaha dan apa bila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka saya akan mengembalikan dana tersebut pada bulan Oktober 2018.Yang di saksikan oleh Herman Dani.(korban). M. Zelmi, dan Ahmad Husaini.
Untuk diketahui bersama kesepakatan tersebut adalah Ahmad Husaini dan istrinya Sri Indah Handayani, SE., MM. yang sampai saat ini bekerja sebagai staf pegawai Dinas kantor BPKPD Provinsi Jambi bagian Aset menjanjikan Ibu Hj. Rusmini dan anaknya Herman Dani untuk bisa masuk bekerja di RS Royal Prima Jambi dan adiknya Rika akan dimasukkan menjadi polisi polwan.
Jadi jumlah keseluruhan uang yang sudah di ambil oleh Indah Sri Handayani sebesar Rp 135.000.000.
Pada tanggal 12-04-2023 Herman Dani melapor ke Polres Batanghari.
Menurut informasi dari saudara Agung persoalan ini sudah sampai ke pihak Polres Batang Hari, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir pada saat pemanggilan.
Sonia Benzola