Jambiekspose.com (Jambi)- Buruknya sistem peradilan di Pengadilan Negeri Jambi, hal tersebut dibuktikan dengan tidak dilakukan penahan terhadap tersangka terduga pelaku tindak kejahatan menikah tanpa izin dan pemalsuan dokumen negara yang notabene diancam dengan pasal berlapis.
Diketahui berdasarkan penulusuran dengan no perkara 486/Pid.B/2023/PN atas nama terdakwa TANOTO LIM bin FREDY SUSANTO alm dengan nama jaksa penuntut SUKMAWATI,SH.MH diagendakan sidang pertama pada Kamis (21/09/23) Pukul 09.00 Wib, diruang sidang Tirta.
Akan tetapi sampai dengan berita ini diterbitkan oleh (red) belum jelas akankah sidang ini dilanjutkan atau ditunda. Karena sunada molor dari jadwal sekitar 70 Menit.
Menurut informasi yang berhasil dirangkum oleh (red), saat ini Hakim dan Panitera serta Jaksa Penuntut Umum sudah hadir dan siap untuk menyidangkan berkas perkara, namun hingga pukul 10.15 Wib Terdakwa TANOTO LIM bin FREDY SUSANTO alm belum juga tampak hadir baik diruangan sidang dan di pelataran Pengadilan Negeri Jambi.
Terkait perihal tersebut Hadi Prabowo selaku aktivis Jambi yang memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini sedari awal mengatakan bahwa jika memang terindikasi adanya permainan (Kongkalikong) antara Terdakwa dan Hakim beserta Panitera pengadilan, yang sekiranya menguntungkan pihak terdakwa dengan tidak dilakukan penahanan.
Kami tidak segan – segan untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial RI, serta meneruskan ke Menko Polhukam. Dan kami akan melanjutkannya dengan aksi unjuk rasa didepan pengadilan Negeri Jambi pada agenda sidang berikutnya. Maka dari itu kami minta Kepala Pengadilan Negeri Jambi segera melakukan penahanan badan terhadap saudara Tanono Lim hingga nanti putusan pengadilan.
Indra jaya