Jambiekspose.com (MUARO JAMBI)- Pembangunan ruang praktik siswa dan ruang labor adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa yang memungkinkan siswa untuk melakukan praktik secara langsung dalam mempelajari suatu keterampilan atau bidang tertentu di sekolah.
Kegiatan pembangunan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran yang diadakan oleh sekolah-sekolah kejuruan yang ada di Indonesia termasuk juga di SMK Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, terkait adanya kegiatan pembangunan 2 unit Ruang Praktek Siswa (RPS) dan 4 unit Ruang Labor serta 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 meter persegi di SMKN 1 Muaro Jambi.
Anggaran projek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan jumlah anggaran totalnya mencapai 4 milyar lebih dan dikerjakan secara swakelola menuai persoalan dan dipertanyakan.
Berikut keterangan Kepala Tukang yang sempat ditemui di lapangan
Pada tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 09:45 Wib mengatakan, “Pembangunan gedung 2 unit ruang RPS, 4 unit ruang labor serta 1 unit kamar mandi, dikerjakan oleh Kepala Sekolah langsung secara swakelola,” bebernya.
“Bahan -bahan materialnya pun langsung yang beli kepala sekolah,” ungkapnya sembari mengerjakan pembuatan besi cincin balok berukuran 10 – 15 cm dengan menggunakan bahan besi berukuran 8 mm.
Pada kegiatan pembangunan 2 unit gedung RPS, 4 unit ruang labor dan 1 unit kamar mandi tersebut, hampir semua pekerjanya terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Serta pada pembangunan 2 unit ruang RPS, 4 unit ruang labor dan 1 unit ruang kamar mandi tersebut diduga tidak sesuai dengan spek gambar pekerjaan yang ada.
Adapun dugaan penyimpangan pembangunan projek yang ditemukan di lapangan antara lain :
Pada pekerjaan pembangunan 2 unit ruang RPS, 4 unit ruang labor, dan 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 tersebut diduga tidak menggunakan batu pecahan batu kali.
Berikutnya pada penggunaan bahan material perekat seperti semen, menggunakan semen yang beranekaragam jenis merek (semen dinamik, semen batu raja, dan semen merah putih) tidak menggunakan semen padang.
Padahal menurut informasi harus menggunakan bahan baku semen jenis merek semen padang.
Di sisi lain, ada dugaan dalam proses pembesiannya pun terlihat asal jadi saja dengan menggunakan besi berukuran 8 mm dan 10 mm tidak menggunakan besi 12 mm.
Menanggapi hal tersebut Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi (Refrianis, S.Pd., M.Pd.) saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Senin 09 Oktober 2023 sekira pukul 11:27 wib, angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Dia mengatakan “Terkait dengan persoalan alat pelindung diri (APD) tersebut, itu ada.”
“Namun para pekerjanya sendiri yang tidak memakainya. Kami pihak penyelengara kegiatan sudah mengingatkan dan menegurnya. Apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja di kegiatan pembangunan tersebut itu bukan lagi tanggung jawab kami, mereka tanggung sendiri,” ungkapnya kepada para pekerja.
Dalam hal ini apa pun alasan dan sanggahan pihak penyelenggara kegiatan pembangunan di SMKN 1 Muaro Jambi tahun 2023 diduga telah terjadi pelanggaran standar operasional pekerjaan (S.O.P).
Hal demikian tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian terkait keterangan kepala tukang yang ikut mengerjakan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit kamar mandi. Hal tersebut di bantah Kepala Sekolah SMKN 1 Muaro Jambi.
Dia mengatakan “Bukan 7 unit ruang tapi empat unit ruang, 1 unit kamar mandi tersebut sebenarnya tidak masuk dalam perencanaan dan RAB (Rencana Anggaran Biaya)”, terangnya.
Ketika dipertanyakan kenapa di bangun? Dia menjawab karena ada sisa anggaran, makanya kami bangun 1 unit ruang kamar mandi berukuran 4×6 meter persegi.
Dalam hal ini apakah bisa dan diperbolehkan membangun fasilitas negara tanpa perencanaan dan di luar R.A.B.?
Dan terkait dengan bahan material seperti semen dia menambahkan boleh menggunakan semen merah putih, semen batu raja, semen dinamik, tidak harus semen Padang.
“Karena disesuaikan dengan harga satuan tidak mesti harus semen padang, dalam R.A.B tidak menonjolkan merek, lalu tidak boleh juga kita memonopoli hanya pada satu merek saja jadi semuanya harus dipakai”, urai Bu Kepsek.
Ketika ditanya berapa sak semen yang sudah terpakai dalam kegiatan tersebut dia menjawab sudah habis 2000 sak semen padahal progres pekerjaan baru mencapai kurang lebih 80 % (persen).
Dalam hal ini timbul pertanyaan apakah harga setiap jenis material bahan baku seperti semen itu sama harga satuannya, sama dalam jenis/merek yang berbeda?
Lalu dalam persoalan pembesian Kepsek SMKN 1 Muaro Jambi mengatakan “Itu sudah sesuai gambar yang ada, begitu pula dengan pondasi itu kami menggunakan batu pecahan batu kali, tidak ada bata kami gunakan jika tidak percaya silahkan bongkar”, ungkapnya lagi.
Dalam hal ini apapun dalih dan sanggahannya kepada awak media yang tergabung dalam Sekber wartawan Indonesia (SWI) Propinsi Jambi, Kepala sekolah SMKN 1 Muaro Jambi patut diduga telah melanggar dan menyalahi aturan u
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan (APD) dalam kegiatan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan 2 unit ruang rps, 4 unit ruang labor serta 1 unit ruang kamar mandi di sekolah tersebut.
Ditambah lagi membangun 1 unit ruang kamar mandi diluar perencanaan, serta menggunakan bahan material semen yang tidak sesuai R.A.B.
Sonia Benzola