Rabu , Januari 22 2025
Home / Daerah / Menuntut Keadilan Untuk Anwar Sadat, LSM AKRAM Jambi Unras Polres Muaro Jambi Dan Kejari Muaro Jambi

Menuntut Keadilan Untuk Anwar Sadat, LSM AKRAM Jambi Unras Polres Muaro Jambi Dan Kejari Muaro Jambi

Jambiekspose.com (Muaro Jambi)- Berdasarkan pasal 28 UUD 1945 berbunyi bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran Dengan lisan/tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Selain itu ada juga pasal 28 huruf E ayat 3 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat tersebut di pertegas dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat tersebut tertuang dalam pasal 23 ayat 2 dan pasal 25.

Menurut 23 ayat 2 setiap orang bebas untuk mempunyai mengeluarkan dan menyebar luas kan sesuai hati nuraninya sesuai lisan dan tulisan, melalui media cetak dan elektronik dengan memperhatikan nilai -nilai agama dan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Sementara itu pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum diatur secara khusus dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan berpendapat di muka umum dan merujuk pada undang-undang ini kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan tertulis dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Untuk itu gabungan dari beberapa LSM yang terdiri dari LSM Mitra (Masyarakat Transfaransi Angaran) yang di ketuai Jamnas, LSM LIMA (Lumbung Informasi Masyarakat) Akmal Burhan, LSM RPK (Rakyat Pengawal Kebijakan) yang di Ketuai Anca firmannsyah dan Ardiansyah selaku pengiat aktivis propinsi Jambi serta perwakilan dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Jambi (Niko dan Heri kuluk).

Surat aksi demo di polres Muaro Jambi yang di layangkan pada hari Sabtu 11-11-2023 LSM Akram yang di ketuai Amir Akbar mengelar aksi unras di depan gerbang pintu masuk Mapolres Muaro Jambi.

Dalam orasi nya, Amir Akbar menyampaikan, terkait persoalan dugaan pelecehan anak dibawah umur dan masalah dugaan pungli yang berada di polres Muaro Jambi, Serta terkait pihak polres Muaro Jambi menahan saudara Anwar Sadat. Senin (13/11)2023).

Disini Anwar Sadat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polres Muaro Jambi dan ditahan di rutan Mapolres Muaro Jambi sejak tanggal 10 Oktober 2023 tanpa di dahului surat panggilan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Dalam hal ini M. Muslim yang juga selaku kuasa hukum Anwar sadat sempat berorasi menyuarakan kepada pihak penegak hukum polres Muaro jambi, Terkait penahanan Anwar Sadat yang diduga terkesan dipaksa atas kasus ini, karena ada dugaan permainan oleh pihak polres Muaro Jambi yang dibelakang Kasus ini di duga mantan Kapolres yang lama inisial Yp. Jelasnya.

Dalam orasi nya M Muslim dan kawan-kawan yang tergabung dalam unras tersebut meminta untuk dapatĀ  bertemu Kapolres Muaro jambi, Namun oleh pihak polres menjawab” Kapolres lagi zoom meeting” Katanya.

Sehingga, persoalan tersebut tidak ada titik terangnya dan tertunda untuk dapat bertemu dengan Kapolres Muaro Jambi. kemudian sekira pukul 11:00 WIB, massa unras yang tergabung dalam aksi perkumpulan akomodasi rakyat miskin tersebut melanjutkan orasinya di depan gedung kejari Muaro Jambi.

Dalam orasinya saudara Ardiansyah dan Jamnas, serta Anca Firmansyah juga menyampaikan, dalam jika persoalan ini terus di lanjutkan maka kami akan bersurat dan melaporkan kan hal tersebut ke pusat, bahkan bila perlu sampai ke Mabes Polri , karna mereka menilai persoalan tersebut di duga terkesan dipaksakan , karna saksi nya adalah balita (Anak di bawah umur lima tahun) ungkap Ardiansyah.

Setelah cukup lama berorasi di depan gedung kantor Kejari Muaro jambi akhirnya massa akhirnya massa unras diterima oleh pihak Kejari Muaro Jambi di bagian Intel (Susilo) untuk melakukan hering bersama di ruangannya. Dalam Herring tersebut, Mereka menyampaikan bahwa adanya beberapa dugaan kejanggalan yang diduga ada penyimpangan. Dalam permasalahan kasus yang ditangani oleh pihak polres Muaro Jambi.

Dan Kasi Intel Kejari Susilo sudah mendengar panjang lebar cerita dari kuasa hukum Anwar Sadat, M Muslim terkait kasus yang menimpa Anwar Sadat yang sampai saat ini ditahan oleh pihak polres Muaro Jambi.

Menanggapi hal tersebut kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo akan menindaklanjuti dan menelusuri persoalan yang menimpa saudara Anwar Sadat dan mendalami permasalahan kasus ini jelasnya.

Indra jaya

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Kepsek SDN 11 Merangin TerkesanĀ  Bungkam, Soal Dugaan Manipulasi SK Honorer

  JAMBIEKSPOSE.COM | MERANGIN — Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 11 Muara Panco, kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas