Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Sidang lanjutan terkait pernikahan tanpa izin pada hari kamis 30 November 2023 kembali digelar diruang sidang cakra 2 di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang kali ini perihal atas pledoi dari terdakwa Tanoto terhadap tuntutan Jaksa penuntut Umum yang bacakan langsung oleh penasehat hukum/ kuasa hukum terdakwa, Sidang terkait perkara tersebut dibuka langsung Hakim Ronald Nofri Salnofribya SH.MH.
Pembukaan sidang lanjut perkara tersebut analisis yuridis yang dibacakan penasehat hukum saat sidang digelar terdakwa terkait perkara tersebut bahwa menurut jaksa penuntut umum terdakwa telah melakukan tindak pidana melakukan perkawinan tanpa ijin yang sah sebagaimana dakwa pertama melanggar pasal 279 ayat 1 ke( 1 ).KUHP menurut penasehat Hukum jaksa penuntut umum tidak cermat atas unsur tersebut yaitu :
Bahwa pasal 279 ayat 1 ke( 1) KUHP yaitu diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Bahwa sudah jelas didalam fakta persidang baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa unsur -unsur pasal 279 ayat 1 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti terhadap terdakwa bahwasanya sedang mengajukan gugatan perdata yaitu gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Jambi terhadap pelapor atas nama Mentari.
Sidang lanjutan perkara pernikahan tanpa izin yang dibacakan langsung penasehat hukum terdakwa tanoto ada beberapa point dimana berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut pendamping hukum / kuasa hukum dari terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memberi amar putusan yakni, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan perkawinan tanpa ada ijin yang sah sebagaimana dakwa pertama yakni melanggar pasal 279 ayat 1 ke ( 1) KUHP Jo dakwaan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP.
Menyatakan oleh karna itu membebaskan terdakwa tanoto dari dakwaan kesatu pasal 279 ayat 1 KUHP jo dakwaan dakwan kedua pasal 263 ayat 1 KUHP.
Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa tanoto dari tahanan kota segera setelah putusan ini.
Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat , membebani biaya perkara ini kepada negara.
Selanjutnya penasehat hukum menyampaikan didalam pembacaan pledoi apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya terhadap kliennya Penasehat hukum terdakwa terhadap tuntut terdakwa tidak ada unsur tindak pidana didalam tuntutan terhadap Jaksa penuntut umum.
Berkenaan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut Penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim terkait tuntutan terdakwa tanoto dapat dibebaskan.
Terkait sidang dilanjutkan 4 Desember 2023 mendengarkan Reflik dari penggugat dari perkara tersebut.
Indra jaya