Minggu , Januari 26 2025
Home / Daerah / Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Sengeti Ma Jambi, Aktivis : Batalkan Surat Perpanjangan Penahanan Terhadap Anwar sadat

Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Sengeti Ma Jambi, Aktivis : Batalkan Surat Perpanjangan Penahanan Terhadap Anwar sadat

Mengaku Kecewa Kepada Ketua Pengadilan Terkait Kasus Anwar Sadat

Jambiekspose.com (Muaro Jambi)- Aksi unjuk rasa gabungan aktivis Jambi dan berbagai elemen masyarakat dilakukan di pelataran Pengadilan Negeri Sengeti kabupaten Muaro Jambi, Kamis (30/11/2023),

Lembaga ini mengajukan Keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Ma Jambi atas telah ditetapkan perpanjangan penahanan terhadap Sdr Anwar Sadat oleh PN Sengeti berdasarkan permohonan penyidik serta menuntut penegakan hukum dan keadilan terhadap Sdr Anwar Sadat dan menuntut yang diduga terjadinya ketimpangan hukum.

Gabungan Aktivis yang hadir diantaranya, LSM Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara (AKRAM) diketuai oleh Amir Akbar, LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIMA) diketuai Akmal Burhan, LSM MITRA Diketuai Jamnas, LSM Rakyat Pengawal Kebijakan (RPK) diketuai Anca Firmansyah, Laskar merah putih perjuangan (LMPP), serta Aktivis Penggiat Anti Korupsi diketuai oleh Ardiansyah.

Serta beberapa perwakilan masyarakat desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, kabupaten Muaro Jambi.

Aksi ini bermula dari perkara atas nama Sdr Anwar Sadat Yang di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur (NJ). Dalam hal ini saudara Anwar sadat dituduh melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui, Anwar Sadat telah di tahan oleh pihak polres Muaro Jambi yang seharusnya berakhir pada tanggal 27 November 2023 lalu.

M. Muslim selaku kuasa hukum Anwar Sadat menjelaskan, ”Permohonan perpanjangan diajukan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 dan PN Sengeti mengabulkan permintaan dari penyidik untuk memperpanjang waktu penahanan Tersangka di dalam Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk paling lama 30 hari terhitung sejak 28-11-2023 s/d 27-12-2023,” ungkapnya.

“Selama proses penahanan saudara Anwar sadat, pihak penegak hukum tidak bisa menunjukan bukti-bukti dugaan dalam kasus yang di tuduhkan pada saudara Anwar sadat” Jelasnya.

“Ketika masa penahanan saudara Anwar sadat tersebut telah habis dan berkas pun telah di kembalikan oleh pihak kejaksaan negeri Muaro jambi pada tanggal 23.november 2023 lalu Ke pihak Polres Muaro Jambi, Tanggal 28 November 2023 pihak keluarga bersama kuasa hukum Anwar sadat mendapatkan surat perpanjangan penahan dari Pengadilan Negeri Sengeti” Tutup Muslim.

Massa yang tergabung dalam masyarakat pencari keadilan untuk Anwar sadat, meminta pihak Pengadilan Negeri Sengeti, untuk dapat  membatalkan surat perpanjangan penahanan terhadap Sdr Anwar sadat.

Indra jaya

 

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Guna mengantisipasi terjadinya aksi geng motor dan aksi tawuran, maupun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas