Jambiekspose.com (Muaro Jambi)- Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh LS (34) warga Kabupaten Way kanan lampung.
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Usaha Sitepu mengatakan, “Pelaku ditangkap atas laporan Ririn Nurmiyati karena dugaan penipuan atau penggelapan dengan berbisnis usaha Pemotongan daging sapi” Jelasnya.
Kejadian bermula pada Pada Hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 LS (34) Mengajak korban untuk berbisnis usaha Pemotongan daging sapi. LS (34) Memerlukan modal, kemudian mengajak Ririn Nurmiyati investasi untuk usaha pemotongan daging sapi. LS (34) membutuhkan dana atau modal sebesar Lebih Kurang Rp.130.000 000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan berupa bagi hasil.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku L (34) di rumah kontrakannya di Desa SP 7 kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak Riau, Jum’at (24/11/2023).
Pelaku LS mengakui telah melakukan Tindak Pidana penggelapan dan atau penipuan Kepada Ririn pada hari Rabu (25/10/2023).
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Muaro Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada pelaku di sangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sonia Benzola