Jambiekspose.com | JAMBI – Terkait dugaan persoalan pungli yang terjadi di SMAN 2 kota Jambi, Pada beberapa waktu lalu dan menyikapi Aksi Unras beberapa hari lalu di gedung kejaksaan tinggi Jambi, LSM mitra kembali mendatangi gedung kantor Inspektorat Provinsi Jambi, Pada Rabu (22/11/2023).
Sebelum melakukan Aksi Unras didepan Gedung Inspektorat, LSM Mitra melakukan Aksi Unras terlebih dahulu didepan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Dalam orasi nya, Ketua LSM Mitra, Jamnas meminta kejelasan dari dinas pendidikan Provinsi Jambi perihal persoalan dugaan pungli yang di lakukan pihak oknum Kepala Sekolah SMAN 2 kota Jambi dan komitenya di tahun 2023. Dalam persoalan terkait dugaan uang sumbangan yang di himpun dari siswa yang bersekolah di SMAN 2 Kota Jambi dengan alasan untuk memperlancar proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak Diknas Provinsi Jambi, melalui Kepala Seksi Guru dan tenaga kependidikan (Kasi GTK), Domrah mengatakan, “Kami masih mengunakan permen dikbid nomor 75 tahun 2016. Hal itu sedang berjalan prosesnya dan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah memberikan teguran secara tertulis dan jika persoalan itu benar adanya maka tidak ada toleransi,” Ungkapnya.
Selanjutnya, dalam orasi di kantor Inspektorat ketua LSM MITRA, Jamnas meminta kepada pihak Inspektorat untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah serta Ketua Komite tahun 2023 SMAN 2 Kota Jambi Yang di duga telah menyalahi aturan dan melanggar surat edaran yang di tetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait aturan pungli di sekolah.
Dan dia juga meminta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa kepala bidang pembinaan SMA di Dinas Pendidikan provinsi Jambi karena di nilai telah gagal dan di duga telah melakukan pembiaran dalam persoalan di SMAN 2 kota Jambi tahun 2023.
Pihak inspektorat provinsi Jambi, melalui PLT Irban2 Herawati menjelaskan “Terkait dugaan pungli yang terjadi ada di SMAN 2 kota Jambi, masih dalam tahap proses, pengumpulan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti, dan jika ada hasil nya nanti kami pihak Inspektorat Provinsi Jambi akan umumkan kepada rekan-rekan semua” jelasnya.
Jamnas selaku ketua LSM Mitra mengatakan “Berharap persoalan dugaan pungli SMAN 2 kota Jambi tersebut yang di duga di lakukan oknum kepala sekolah, agar dapat di tindak lanjuti dengan sigap dan cepat dan disertai dengan penindakan agar menjadi efek jera bagi sekolah-sekolah yang ingin mencoba melakukan pungli khususnya dalam Provinsi Jambi, karena undang-undang dan peraturan nya jelas” bebernya.
Untuk diketahui bersama, dalam persoalan pungli, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum,” ujar Jamnas.
Pidana atau Penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Kemudian pihak sekolah pun diduga bisa dijerat dengan pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah.
“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah,” tutup Jamnas.
Indra jaya