Jambiekspose.com | MUARO JAMBI –Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Lusi (34) warga Kabupaten Wai kanan lampung yang sudah berdomisili di sungai gelam.
Kapolsek Sungai Gelam IPDA Usaha Sitepu,SE mengatakan, “Pelaku di amankan atas laporan Ririn karena dugaan penipuan dengan modus kerjasama dengan berbisnis usaha daging beku dengan di iming iming keuntungan Rp 3.000.000- Rp 10.000.000 per Minggunya” Jelasnya saat press release, Selasa (5/12/2023).
Awal mulanya pelaku memiliki hutang piutang dengan rentenir SN dan berbunga Sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000,karena merasa di kejar hutang Kemudian pelaku nekat memulai melakukan aksi penipuan tersebut dengan cara.pelaku memujuk menjanjikan dengan cara mengiming iming dengan ke untungan jumlah besar dengan modus jual daging sapi beku untuk keperluan acara pernikahan tak itu saja ada korban yang sudah menikmati hasil yang di janjikan tersebut yang mana ternyata uang yang di dapat adalah uang dari korban lainnya yang sudah tertipu dan bukan dari hasil investasi daging tersebut.
Ririn korban berbisnis usaha Pemotongan daging sapi. Lusi Memerlukan modal, kemudian mengajak Ririn Nurmiati investasi untuk usaha pemotongan daging sapi. Lusi (34) membutuhkan dana atau modal sebesar Lebih Kurang Rp.130.000 000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan menjanjikan berupa bagi hasil dengan keuntungan jumlah besar.
Ririn salah satu korban investasi tersebut menaruh curiga apa yang di janjikan Lusi meleset dari kesepakatan, Ririn langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek sungai gelam.
Laporan Ririn langsung di tanggapi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Irmansyah melakukan pengejaran. Ternyata pelaku sempat melarikan diri ke kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak Riau.
Hal hasil benar pengembangan Tim Opsional berhasil mengamankan Pelaku Lusi di rumah kontrakannya di Desa SP 7 kecamatan kerinci kanan kabupaten Siak Riau.
Kejadian bermula pada Pada Hari Rabu tanggal 22 November 2023 mendapati keberadaan pelaku hari Jumat 24 November 2023 PKL 21.00 Wib mendapati keberadaan tersangka yang mana saat penangkapan pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu pelaku mengaku korbannya tak hanya 1 orang saja ada 9 korban lainnya dengan total kerugian Rp 800.000.000,.
Selain menangkap pelaku, Tim Opsnal Polsek Sungai Gelam juga berhasil mengamankan, 1 unit mobil Toyota Calya BH 1918 GR Silver berikut 1 STNK , 1BPKB, 2 buah handphone, ATM dan Buku tabungan.
“Keterangan pelaku, uang para korban digunakan untuk membeli mobil Toyota Calya BH 1918 GR seharga Rp 181 juta secara tunai, dan sisanya uang lainnya diputar untuk membayar uang korban lainnya.” pungkas Sitepu
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Muaro Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada pelaku di sangkakan pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sonia benzola