Jambiekspose.com | JAMBI — Seperti tidak ada takutnya perusahaan batubara yang tidak patuh dengan kebijakan Gubernur Jambi tentang penghentian operasional angkutan batubara melintas dijalan umum.
Video berdurasi 21 detik yang diterima di aplikasi pesan singkat, memperlihatkan beberapa unit truk tronton bermuatan batubara tetap beroperasi melintas di jalan umum, meski Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan instruksi melarang angkutan batubara melintas menggunakan jalan umum.
Disisi lain banyak perusahaan batubara di Jambi terpaksa merumahkan sejumlah karyawannya setelah ada kebijakan tersebut untuk menekan pengeluaran perusahaan selama tidak beroperasi dan demi mentaati kebijakan Gubernur Jambi Al Haris.
Namun, dalam video berdurasi 21 detik itu dengan lantang menyebut kendaraan bermuatan batubara milik PT berinisial (N) tetap nekad beroperasi melintas di jalan umum dan dinilai menyakiti perasaan para pengemudi angkutan batubara lainnya yang tidak diperbolehkan melintas mentaati perintah Gubernur Al Haris.
Mobil tronton pengangkut batubara yang terekam dalam video berdurasi 21 detik itu jelas membahayakan pengguna jalan lain pasalnya tidak menggunakan terpal untuk menutupi muatan batubara.
“Ha mobil PS dak biso melansir, (N) melansir ha, jalan umum (N) ha, tanpa tutup ombeng, enak kawan mobil kecil dak boleh melansir, mobil tronton melansir di jalan umum” Ucap seseorang dalam video berdurasi 21 detik itu. Minggu (21/01/2024).
Berdasarkan informasi video tersebut di ambil di wilayah Kabupaten Batanghari, sumber lain menyebutkan hingga saat ini belum ada keputusan Hauling ke pelabuhan.
“Keputusan untuk boleh Hauling lansir dari Pemerintah belum ada” pungkasnya. Minggu (21/01/2024).
Red 002