Minggu , Januari 26 2025
Home / Hukum & Kriminal / Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi Bernilai Milyaran Rupiah

Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kilogram Sabu dan 520 Butir Ekstasi Bernilai Milyaran Rupiah

Jambiekspose.com | JAMBI  — Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu  1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh   Dirresnarkoba Polda Jambi  Wadirresnarkoba AKBP. Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi pada hari Selasa 13 Februari 2024.

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

“Kasus Pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS, RS di amankan di desa Mendalo Darat Kecamatan Jaluko pada hari  Jum’at 02 Februari 2024, menurut pengakuannya RS mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba Andi.

Sedangkan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

Para Pelaku ini sempat Mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, Setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

“Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti Berjenis Sabu Ini juga Di campur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”Ungkapnya.

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di Provinsi Jambi.

Tiga Orang Tersangka  RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan  Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau  Hukuman Mati.

TIM

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Berandalan Bermotor

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Guna mengantisipasi terjadinya aksi geng motor dan aksi tawuran, maupun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas