Selasa , Maret 18 2025
Home / Berita Terkini / Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki

Sidang GS J Berin Sihombing, Hakim Kembalikan Alat Bukti Surat Syahrul Effendi Untuk Diperbaiki

 

JAMBIEKSPOSE.COM | PALEMBANG — Memasuki hari sidang ke-3 dengan agenda Jawaban Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK Pusri) dikarenakan pada agenda sidang sebelumnya Syahrul Effendi, SE berhalangan hadir alasan isteri sakit. Senin (10/2/25).

Setelah membuka sidang secara resmi yang terbuka untuk umum, hakim mengawali agenda sidang pemeriksaan alat bukti surat Penggugat, Tergugat I Bank Mandiri KCP Pusri, dan Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK Pusri).

Hakim mempersilahkan para pihak untuk maju ke depan membawa alat bukti surat masing-masing dan melakukan pemeriksaan  kelengkapan alat bukti surat tersebut.

Selesai memeriksa kelengkapan alat bukti surat Penggugat dan Tergugat I, Hakim memeriksa alat bukti surat Tergugat II. Kepada Syahrul Hakim bertanya “Apa alat bukti yang saudara bawa, mana daftar alat buktinya,” tanya Hakim tegas.

Syahrul menjawab singkat, “Belum dibuat Pak Hakim.” Spontan Hakim menimpali, “Lalu alat bukti apa yang saudara jelaskan ?,” tanya hakim sedikit kesal sembari mengembalikan berkas alat bukti kepada Syahrul dan memerintahkan untuk diperbaiki.

Di tengah persidangan, Penggugat meminta waktu kepada Hakim untuk menanggapi alat bukti surat berupa AD/ART tahun 2022 yang dihadirkan oleh Tergugat II, namun Hakim tidak memberikan kesempatan.

 

 

“Silahkan masing-masing pihak menghadirkan alat bukti ke persidangan, nanti saya yang akan menyimpulkan,” jelas Pak Hakim kepada Penggugat. “Silahkan dibawa alat bukti, jika masih ada,” ujarnya.

“Antara Penggugat dan Tergugat seperti dua pihak yang saling menjatuhkan, tinggal saya menilai mana dalilnya yang telah paling kuat, itulah yang akan menang,” terang Pak Hakim lagi.

Selanjutnya para pihak kembali ke tempat duduk masing-masing, lalu Tergugat II menanyakan kembali kepada Hakim, “Apakah alat bukti surat pada sidang besok bisa dibawa?,” dijawab Hakim “Terserah, mau anda atau tidak itu terserah saja,” jawab Hakim sedikit emosi.

Syahrul terdiam, tak lama kemudian dia meminta kepada Pak Hakim untuk membacakan jawaban Tergugat II di muka persidangan, Hakim mempersilahkan dan memberikan waktu 5 menit kepada Syahrul.

Tergugat II Perkumpulan Pensiunan dan Karyawan Pusri (PPK PUSRI) dalam jawaban yang dibacakan oleh Ketua Umum PPK Pusri Syahrul Effendi, SE., Menyampaikan uraiannya sebagai berikut :

  1. Bahwa benar Penggugat adalah Pensiunan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan terdaftar sebagai anggota PPK Pusri sampai dengan Desember 2022, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2023 penggugat tidak lagi terdaftar sebagai anggota PPK Pusri karena penggugat telah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota PPK Pusri, surat pengunduran diri yang bersangkutan bulan Desember 2022 yang telah disetujui oleh pengurus PPK Pusri melalui surat PPK Pusri No. 049/PP-PPKPusri/2023 tanggal 6 Januari 2023 (Bukti T-1)
  2. Bahwa karena Penggugat bukan lagi anggota PPK Pusri, maka Penggungat tidak mempunyai hubungan hukum dengan tergugat dalam perkara ini, oleh karena itu gugatan penggugat harus di tolak.
  3. Bahwa pemotongan manfaat pensiun Penggugat oleh Tergugat selama penggugat menjadi anggota PPK Pusri adalah untuk iuran anggota PPK Pusri dimana penggugat sebagai anggota PPK Pusri diwajibkan membayar Iuran anggota sebagai mana termuat dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPKP tanggal 8 Juni 2022 pasal 12 ayat 5b yang berbunyi, “Setiap anggota berkewajiban membayar iuran yang telah ditentukan berdasarkan keputusan Munas dan atau Rakernas, apabila anggota mengundurkan diri maka uang yang sudah dipotong selama menjadi anggota tidak dapat diambil kembali” (Bukti T-2).
  4. Mekanisme pemotongan manfaat pensiun bagi anggota PPK Pusri adalah dengan cara PPK Pusri membuat surat permintaan pemotongan manfaat pensiun anggota PPK Pusri kepada Bank yang ditunjuk setiap bulan untuk membayar manfaat pensiun tersebut, melalui rekening masing-masing anggota.
  5. Bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah mendaftar sebagai anggota PPK Pusri adalah benar, karena keanggotaan PPK Pusri adalah keanggotaan bersifat Pasif sebagaimana disebutkan dalam pasal 12 ayat 3 AD – ART PPKP, yang berbunnyi “keanggotaan PPK Pusri bersifat pasif yaitu setiap karyawan PT. Pusri yang memasuki usia pensiun secara otomatis menjadi anggota PPK Pusri jika para pensiun tidak berkeinginan menjadi anggota, maka yang bersangkutan harus manyampaikan ketidakinginan tersebut secara tertulis (Pasal 12 ayat 4 AD/ ART PPKP) (Bukti T-3).

Berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 4/Pdt.G.S/2025/PN Plg tanggal 21 Januari 2025 untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya, karena apa yang dilakukan pengurus PPK Pusri telah sesuai dengan AD/ART PPK Pusri.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
  3. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Demikian jawaban ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Ditempat dan waktu terpisah, J Berin Sihombing menanggapi ringan jawaban Tergugat II, “Hakim memang memberikan ruang dan kesempatan kepada Tergugat untuk menjawab gugatan, besok (hari ini-red) akan dibuktikan dengan menghadirkan saksi-saksi yang akan diperiksa di persidangan,” ucapnya.

“Saya tangkap dari Jawaban Tergugat II disitu jelas ada pengakuan tentang mekanisme Pemotongan uang dari rekening pensiunan secara sepihak tanpa persetujuan atau kuasa tertulis dari pemilik rekening bahwa PPK Pusri membuat surat permintaan Pemotongan kepada bank mandiri yang ditunjuk untuk membayar uang manfaat pensiun,” ungkapnya meyakinkan.

Pengunjung sidang bernama Karnodi berkomentar miring tentang Tergugat II, “Uji Dio pada sidang minggu lalu jawaban dan alat bukti udah siap, tapi kenapa berkasnya dibalik ke Hakim ?,” tanyanya. Percuma aja didampingi oleh Pak Manager Hukum Pusri, hal kayak gitu bae idak ngerti,” ujarnya menggerutu.

“Kalo soal jawaban Tergugat II mengatakan bahwa tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II karena telah mengajukan pengunduran diri, itu kan Uji Dio,” ucap Karnodi mempertanyakan.

“Jika tidak mengajukan mundur, uang kita pensiunan ini akan terus dipotong setiap bulannya, enak amat PPKP motong-motong uang kita tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun surat kuasa,” Sambungnya.

Sebelum menutup sidang, Hakim mengagendakan sidang Saksi besok (hari ini-red), “Dengan tanpa diundang, sidang dilanjutkan besok pukul 09.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi,” Hakim menutup sidang ditandai dengan mengetuk palu sidang. (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Polresta Jambi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops. Ketupat Tahun 2025

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polresta Jambi menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Ops. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas