Jambi — Jambiekspose.com. Kasubid I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa banyak beredar obat kuat, perangsang dan jamu tradisional tanpa izin edar di Depot di Kota Jambi.
“Pada hari Selasa tanggal 16 Januari kemarin sekitar pukul 08.30 Wib Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan,” terangnya dalam press release di salah satu ruangan di Polda Jambi, Senin (22/1/2018).
Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib Anggota Subdit mengamankan saudara AM beserta barang bukti obat kuat/perangsang (ilegal) dan obat jamu tradisional tanpa izin di rumah kontrakannya yang beralamat JL.H.M Yusuf Nasri RT. 01 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan.
“Pasal yang disangkakan pasal 197 Jo 106 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelasnya.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 Dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
“Pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
Barang bukti yang disita, sejumlah lebih kurang 800 kotak obat kuat perangsang ilegal dan jamu tradisional tanpa izin edar. Selanjutnya, rencana tindak lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna mengetahui isi kandungannya.
“Sidak tuntas sesuai prosedur dan intensif pengawasan dan sosialisasi peredaran obat kuat/perangsang ilegal dan jamu tradisional tanpa izin edar,” pungkasnya.
Penulis : Inro
Editor : k20