Jambiekspose.com | JAMBI – Sidang pembacaan Putusan terhadap terdakwa Eddy Gunawan, telah di gelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Jambi, Kamis (28/3/2024).
Sejak sidang pertama dan beberapa rangkaian sidang telah bergulir, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan yang digelar kamis (28/3/24), Terdakwa didampingi Kuasa hukumnya Muhammad Randhy SH.
“Dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa Eddy Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan menjatuhkan vonis bebas kepada Eddy Gunawan” kata Ketua Majelis Hakim.
Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan agar membebaskan terdakwa Eddy Gunawan dari segala dakwaan penuntut umum.
Dengan putusan itu, hakim meminta Jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kemampuan kehidupan harkat serta martabat terdakwa, kedudukan, serta martabatnya sebagai warga negara.
Usai mendapatkan vonis bebas, Eddy Gunawan tampak puas dengan putusan hakim pada kasus yang membelit dirinya.
Usai sidang, saat dijumpai awak media ini, Kuasa hukum Muhammad Randhy SH mengatakan “Tadi sudah kita dengar sejak keputusan ini diucapkan bahwa Klien kita di lepas dari segala tahanan dan dipulihkan kan nama baik dan harkat dan martabatnya, alhamdulilah Majelis hakim yang mulia dengan azas keadilan dan kepastian hukum telah menilai bahwa klien kita tidak bersalah melakukan tindakan pidana yang disangka kan kepadanya” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eddy Gunawan menyatakan “Saya menilai Hakim cukup objektif memutuskan mengambil kesimpulan apa yang dia liat apa yang dia bacakan selama sidang, 2 bulan cukup lama dari (18/1/2024) sampai hari ini (28/3/2024) arti kata, dua bulan lebih cukup objektif dia membebaskan saya karena dilihat dari bukti barang bukti juga tidak jelas, masa flashdisk dijadikan barang bukti bukan CCTV, karena CCTV sudah dirusak, dirubah dan di ganti oleh Beni” Ujarnya.
“Saya sudah buat laporan di Polda Jambi pada (15/3/2024) saat ini sedang berproses, pencemaran nama baik menghilangkan tanda bukti, mudah-mudahan secepatnya polisi bisa memastikan dari laporan saya dimana itulah saya mencari keadilan tapi yang jelas, Beni, Mayo dan Yenni semua berkomplot, dugaan saya biasanya tidak meleset karena saya tau CCTV dirumah itu tidak pernah rusak” beber Eddy.
“Nanti itu pembuktian nya biar Polda yang mengecek dan kita membuktikan bukan saksi Abimanyu saja kita panggil saksi yang lain juga bahwa CCTV itu direkayasa dan dirusak” tutup Eddy.
TIM