Minggu , Mei 31 2026
Home / Berita Terkini / Oknum PNS Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Masih Ditahan, Polisi Menunggu Petunjuk Kejaksaan Proses Lebih Lanjut

Oknum PNS Pemprov Jambi yang Cabuli Pelajar Masih Ditahan, Polisi Menunggu Petunjuk Kejaksaan Proses Lebih Lanjut

 

JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kasus pencabulan yang melibatkan oknum PNS Pemprov Jambi masih terus berlanjut.

Saat ini, pelaku pencabulan oknum PNS Pemprov Jambi bernama Yanto alias Rizky Capriyanto (39) masih ditahan di Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan kasus pencabulan yang melibatkan oknum PNS Pemprov Jambi masih dalam tahap menunggu petunjuk pihak Kejaksaan.

“Pelaku ini masih ditahan dan masih terus berproses kasusnya,” ujarnya, Kamis 16 Januari 2025.

Tampaknya, pihak kepolisian sangat serius menangani kasus pencabulan yang melibatkan oknum PNS Pemprov Jambi ini.

Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap pelajar di Kota Jambi pada Kamis, 14 November 2024.

Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan pelaku merupakan oknum ASN Pemprov Jambi dan hendak pulang dari kerjanya. Lantas di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” ujarnya, Jumat, 15 November 2024.

Pelecehan tersebut terjadi di pertengahan jalan saat pelaku ditunjukkan tempat bilyard oleh korban.

Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” sebutnya.

Dia menambahkan, sebelum melakukan aksi kejinya tersebut, tersangka menyuruh korban untuk menonton video porno melalui handphone.

“Sebelum melakukan, korban disuruh melihat video porno. Pelaku ini sedikit menyimpang,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Tim/ind)

 

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas