Senin , Mei 25 2026
Home / Berita Terkini / GEMPAR! BUKTI DIABAIKAN, L.I.M.B.A.H. ‘TERBANG’ KE JAKARTA BAWA SKANDAL P3K PEMENANG TENDER di PUPR Kota Jambi.

GEMPAR! BUKTI DIABAIKAN, L.I.M.B.A.H. ‘TERBANG’ KE JAKARTA BAWA SKANDAL P3K PEMENANG TENDER di PUPR Kota Jambi.

JAMBI, 7 JULI 2025 – Waktu telah habis. Tembok kebisuan yang dibangun oleh Inspektorat Daerah Kota Jambi atas laporan skandal tender Jembatan Jl. Sari Bakti telah runtuh hari ini. Setelah melayangkan laporan resmi bernomor INV-051/LIMBAH/DJB/VI/2025 pada 25 Juni 2025 dan tidak mendapatkan respons apapun hingga batas waktu 14 hari kerja terlewati, Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menyatakan mosi tidak percaya dan akan melakukan eskalasi kasus ini ke level nasional.

Laporan tersebut, yang didukung bukti-bukti otentik, membongkar bagaimana CV. WAY SALAK dimenangkan dalam tender senilai Rp 4,1 Miliar sementara Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) mereka, Jodie Hidayah, S.T., adalah seorang pegawai pemerintah (P3K) aktif di Dinas PUPR Kota Jambi.

“Sikap bungkam Inspektorat ini adalah jawaban itu sendiri. Ini bukan lagi kelalaian, ini adalah sebuah tindakan politis,” tegas Andrew Sihite, S.T., Ketua Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi, Senin (7/7/2025). “Diamnya mereka adalah pesan bahwa mereka lebih memilih melindungi konspirator daripada membela uang rakyat. Mereka pikir kami akan lelah dan berhenti. Mereka salah besar. Hari ini, genderang perang yang lebih besar kami tabuh.”

Sikap Inspektorat yang mengabaikan laporan dengan bukti sekuat ini—termasuk SK P3K dan SBU perusahaan pemenang—menimbulkan pertanyaan fundamental: Siapa yang sedang mereka lindungi?

“Kami tidak punya pilihan lain. Ketika pengawas lokal sudah menjadi bagian dari masalah, kami harus membawa borok ini ke hadapan pengawas nasional. Kami tidak akan membiarkan skandal ini lenyap ditelan kegelapan birokrasi,” tambah Ruswandi Idrus, Sekretaris L.I.M.B.A.H.

Sebagai bentuk perlawanan atas pembungkaman ini, L.I.M.B.A.H. mengumumkan langkah eskalasi sebagai berikut:

KARENA JAMBI BUNGKAM, KAMI BERTINDAK KE PUSAT:

  1. LAPORKAN MALADMINISTRASI KE OMBUDSMAN RI: Kami akan segera mendaftarkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan pengabaian laporan secara sengaja dan penundaan berlarut yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Jambi. Biarkan negara menilai kinerja pengawasnya.
  2. ADUKAN KINERJA KE KEMENDAGRI: Seluruh kronologi dan bukti pengabaian ini akan kami sampaikan dalam laporan khusus kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) di Jakarta, untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada APIP daerah yang gagal fungsi.
  3. ESKALASI LAPORAN KORUPSI KE KPK & KEJAKSAAN AGUNG: Mengingat laporan kami kepada Kejati Jambi juga tidak direspons, seluruh bundel bukti—baik skandal tendernya maupun upaya pembungkamannya—akan kami serahkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS).

Perlawanan ini akan terus berlanjut. Setiap upaya untuk mendiamkan kasus ini hanya akan kami balas dengan suara yang lebih keras dan di panggung yang lebih besar.

Kontak Media:

Kang Maman Wakil Ketua,

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi

No. HP: 0816-3278-9500

 

DISCLAIMER (PERNYATAAN SANGGAHAN HUKUM)

Rilis pers ini diterbitkan oleh Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

  1. Dasar Penerbitan dan Sifat Informasi: Rilis ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dan reaksi atas tidak adanya respons dari Inspektorat Kota Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi terhadap laporan pengaduan resmi (salah satunya bernomor INV-051/LIMBAH/DJB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025) yang telah kami layangkan dan diterima secara patut. Istilah-istilah keras seperti “pembungkaman”, “pengabaian”, atau dugaan “melindungi” adalah interpretasi dan opini kami atas fakta tidak adanya tanggapan setelah batas waktu yang wajar terlewati. Seluruh informasi didasarkan pada data otentik dan kronologi surat-menyurat yang terdokumentasi.
  2. Menjunjung Tinggi Asas Hukum: Kami sepenuhnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap semua pihak yang disebutkan, termasuk individu maupun institusi. Pernyataan dalam rilis ini bukanlah sebuah vonis hukum. Pembuktian adanya pelanggaran disiplin, maladministrasi, ataupun tindak pidana hanya dapat ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (seperti Ombudsman atau Pengadilan) melalui proses yang adil dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Tujuan Publikasi: Tujuan utama dari publikasi ini adalah untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja lembaga negara, sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Rilis ini bertujuan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan mendesak adanya tindakan dari otoritas yang lebih tinggi ketika mekanisme pengawasan di tingkat daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Batasan Tanggung Jawab: Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi menyajikan semua informasi ini dengan itikad baik (good faith) dan siap mempertanggungjawabkan setiap data dan bukti yang kami miliki di forum hukum maupun administrasi yang resmi. Kami tidak bertanggung jawab atas interpretasi atau penggunaan informasi ini oleh pihak ketiga yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Publik dan semua pihak terkait diimbau untuk menyikapi informasi ini sebagai bagian dari advokasi untuk pemerintahan yang bersih dan bersama-sama mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Spread the love

About Kang Maman

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas