
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam aksi ini, AMUK mendesak Kejati Jambi segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo, Jambi, yang dinilai bermasalah dalam pelaksanaan dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Senin (21/7/2025).
Sejak pukul 10.00 WIB, massa AMUK membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan penegakan hukum atas dugaan korupsi dana pembangunan jalan. Massa secara bergantian melakukan orasi dan meminta Kejati Jambi turun tangan memeriksa proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan.
Dua proyek yang dipersoalkan AMUK adalah :
- Lanjutan Pembangunan Jalan Payo Gedang–Desa Sungai Lilin dengan nilai kontrak Rp 1,34 miliar.
- Proyek Perkerasan Jalan di Samping PDAM Bungo dengan nilai kontrak Rp 783 juta.
“Proyek jalan ini menggunakan dana APBD Perubahan Bungo 2024, tapi pengerjaannya asal-asalan, bahkan ada yang putus kontrak. Kami menduga kuat terjadi praktik kongkalikong yang merugikan rakyat,” tegas Agusti Randa, Koordinator Lapangan AMUK.

Menurut AMUK, proyek Jalan Payo Gedang–Sungai Lilin yang dikerjakan oleh CV Grand Indo Mandiri diduga tidak sesuai gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta diputus kontrak sebelum rampung. Sementara proyek perkerasan jalan di samping PDAM Bungo oleh CV Sinar Abadi dinilai tidak memperhatikan asas manfaat sehingga tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
AMUK mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo,
- Kepala Bidang Bina Marga,
- Kontraktor pelaksana,
- Konsultan perencana dan pengawas proyek, yang dinilai lalai.
“Kami mendesak Kejati membentuk tim investigasi independen untuk melakukan pemeriksaan teknis dan fisik ke lapangan serta menghitung potensi kerugian negara. Kami juga meminta BPK Perwakilan Jambi melakukan audit ulang secara menyeluruh dan transparan,” lanjut Agusti Randa.
AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi ini hingga tuntas.
Komitmen Pengawasan Publik
Ketua AMUK, Husnan, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, LSM antikorupsi, serta media massa untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin kejelasan. Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir oknum pejabat atau kontraktor nakal,” tutup Husnan.
Aksi berakhir dengan menyerahkan laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Jambi.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya