
Jambiekspose.com (Muaro Jambi)- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan Suharto Bin Martoyo Sebagai Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Biaya Pengganti Tanah Garapan Pada Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2014.Kamis (15/12/22)
Suharto Bin Martoyo sudah diperiksa oleh Jaksa Penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan ketetapan Nomor : PRINT -40/ L.5.19/fd.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan negeri Muaro jambi Kamin.SH.MH mengatakan Dalam surat penetapan tersangka itu, Suharto diduga melakukan tindak pidana biaya pengganti tanah garapan pada Desa Sumber Agung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2014.

Suharto ditangkap Jaksa pada Kamis 15 Desember 2022. Sesampainya di Kantor Kejari Muaro Jambi, Suharto langsung dilakukan pemeriksaan.
Lanjut Kamin.SH.MH mengatakan Jaksa penyidik melakukan penahanan dan Tersangka dititipkan ke Rutan Polres Muaro Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Januari 2023.
Dengan mengenakan rompi tahanan, Suharto Bin Martoyo kemudian dibawa dan dititipkan Jaksa ke tahanan Polres Muaro Jambi.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan antigen Covid-19. Tersangka dinyatakan sehat,”ungkap Kamin.(Bek)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya