Jambi — Jambiekspose.com. Wakapolda Berikan Keterangan Pers penangkapan Baby Lobster. Penyelundupan baby lobster yang digagalkan Polair Polda Jambi, rencananya akan dilepasliarkan ke habitatnya.
Hal ini disampaikan Paiman selaku Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi pada Balai Karantina dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Jambi, di Mapolair, Jumat (6/5/2018) saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut.
“Sesuai perintah ibu menteri (Kelautan dan Perikanan-red), barang bukti baby lobster ini akan Kita kirim ke Pangandaran Jawa Barat, untuk dilepasliarkan ke habitatnya,” ujar Paiman.
Paiman menambahkan, alasan tidak dilepasliarkan di Jambi karena geografis pantai Sumatera mengandung lumpur yang bukan habitatnya.
“Sementara, hidupnya baby lobster ini habitatnya pantai pasir berkarang dan pantai Pangandaran di Jawa memenuhi syarat habitat tersebut,” pungkasnya. Pengungkapan kasus penyelundupan ini melibatkan 5 orang tersangka yakni HR, JN, AR, IH dan SR.
Jumpa pers dipimpin Wakapolda Kombes Haydar dan didampingi Direktur Polrair Kombes Fauzi Bakti.[Inro]
Editor : K20