Rabu , Oktober 16 2024
Home / Daerah / Kadis Perindag Provinsi Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas Bagi Siswa-Siswi SMA Se-Kota Jambi

Kadis Perindag Provinsi Gelar Sosialisasi Konsumen Cerdas Bagi Siswa-Siswi SMA Se-Kota Jambi

Jambi — Jambiekspose.com. Pesat pembangunan dan perkembangan ekonomi nasional telah menghasilkan diverisifikasi produk barang atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kadis Disperindag Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, ME, Sosialisasi Konsumen Cerdas Bagi Siswa-Siswi Se-Kota Jambi Kamis(02/08/2018) Hotel Grand Jambi.

Turut mendampingi YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Quldon, Muhardi Akbar, Kasubdit Pelayanan pengaduan konsumen Direktorat pemberdayaan konsumen, Dirjen Perlindungan konsumen dan tertib niaga, Armeiny Romita, S. SI. Apt, Kasi Pengujian mikrobiologi BPOM Jambi.

Dikatakan oleh Ariansyah, kondisi yang demikian pada satu pihak sangat bermanfaat konsumen karena kebutuhannya akan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar.

Untuk itulah dari dinas disperindag Provinsi Jambi menggelar sosialisasi berupa konsumen cerdas dimana peserta yang dipilih, Siswa-Siswi sekolah menengah atas
Se-Kota Jambi.

“karena siswa-siswi yang dipilih, mempunyai nilai kritis daripada masyarakat luas dalam hal berimprosasi selaku konsumen terhadap barang dan jasa, “jelasnya.

Saat ini level konsumen Indonesia cerdas masih sebatas paham dan selanjutnya level diam dapat ditingkatkan menjadi level kritis, mampu dan berdaya.

Konsumen cerdas itu ada triknya, bahwa konsumen harus teliti dalam membeli, kemasan baik atau tidak, label serta ijin edarnya.

“Faktor utama dari menjadi kelemahan konsumen, tingkat kesadaran konsumen akan hak-haknya masih rendah. Dikarenakan oleh rendahnya pendidikan konsumen, “terangnya.

Oleh karena itu kehadiran UU perlindungan konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan dan lembaga perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat.

Untuk Provinsi Jambi sendiri telah terbentuk 3(tiga) pada Kabupaten BPSK (Badan penyelesaian perselisihan konsumen), BPSK Sungai Penuh, BPSK Kabupaten Sarolangun dan BPSK Kabupaten Bungo.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat ditingkatkan kemampuan pemahaman konsumen mengenai hak dan kewajibannya. Sehingga konsumen cerdas
Menjadi motivator konsumen dilingkungan sekolah dan masyarakat yang ada disekitar sekolah.

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini ada 11(sebelas) siswa-siswi SMA Sebanyak 100 orang dan diikuti guru pendamping.(Inro)

Editor : Ag

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

“Toke J Menggorok Hukum: Nyawa di Ujung Parang, Aparat Diam Seribu Bahasa!”

JambiEkspose.com(Jambi)– Kasus pengeroyokan brutal dan percobaan pembunuhan terhadap Dedi Irawan oleh oknum Penjaga Kebun (PK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas