
“Jalan Rusak, Hukum Juga Harus Mengaspal!”
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi damai pada Rabu, 30 Juli 2025, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan desakan serius terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bungo yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024.
Proyek yang Disorot :
1. Proyek Jalan Payo Gedang – Desa Sungai Lilin (Lanjutan)
• Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri
• Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500
• Sumber Dana: DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024
• Permasalahan: Tidak sesuai gambar dan RAB; kontrak diputus di tengah jalan.
2. Proyek Perkerasan Jalan Samping PDAM Bungo
• Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi
• Nilai Kontrak: Rp 783.556.000
• Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024
• Permasalahan: Pelaksanaan tidak sesuai standar; proyek tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat.

Tuntutan AMUK :
Dalam aksi ini, AMUK menyampaikan beberapa tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara:
1. Panggil dan Periksa Pejabat Terkait
Mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Kabid Bina Marga, serta kontraktor pelaksana yang diduga terlibat dalam praktik kolusi, manipulasi, dan pembiaran pelanggaran teknis.
2. Periksa Konsultan Perencana dan Pengawas
Menuntut pertanggungjawaban konsultan perencana dan pengawas proyek yang diduga lalai, tidak profesional, serta berpotensi terlibat dalam penggelembungan anggaran (mark-up).
3. Audit dan Investigasi Lapangan
Meminta Kejati Jambi membentuk tim investigasi independen untuk meninjau langsung kondisi fisik proyek, mencocokkan dengan spesifikasi teknis, dan menghitung potensi kerugian negara.
4. Audit Ulang oleh BPK RI
Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk segera melakukan audit ulang terhadap dua proyek tersebut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Dalam orasinya, Husnan selaku Ketua AMUK menyampaikan:
“Kami tidak menuduh tanpa dasar, tetapi berdasarkan temuan dan keluhan nyata masyarakat. Proyek ini rusak, mangkrak, bahkan tidak memberi manfaat. Jika aparat hukum tidak bertindak, maka publik akan semakin hilang kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi!” tegas Husnan.
Komitmen AMUK :
AMUK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap dugaan korupsi ini hingga tuntas. Aliansi akan melakukan advokasi terbuka bersama elemen masyarakat sipil, lembaga hukum, media, dan LSM antikorupsi agar proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memerangi korupsi sektor infrastruktur yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan sosial.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya