Jumat , Juni 12 2026
Home / Daerah / Kota Jambi / Warga Legok Keluhkan Pangkalan Gas LPG 3KG, Perindag Kota Jambi Punya Buku “Sakti”

Warga Legok Keluhkan Pangkalan Gas LPG 3KG, Perindag Kota Jambi Punya Buku “Sakti”

Jambiekspose.com (Jambi)- Warga di beberapa RT yang ada di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin mengeluh tidak mendapatkan Gas LPG 3KG di salah satu pangkalan yang berada di tempat tinggal mereka.

Betapa tidak kejengkelan warga tersebut sudah memuncak pasalnya mereka yang tidak mendapatkan Gas LPG 3KG merupakan pemegang kartu pelanggan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jambi.

“Kami sebagian warga di RT 1,2,3,4,6 di Kelurahan Legok tidak mendapatkan gas LPG 3KG sementara kami punya kartu gas LPG 3KG yang diberikan oleh pemerintah Kota Jambi” ujar seorang warga, Kamis (27/10/2022).

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Yon Heri menyebut akan menindak tegas bagi pangkalan Gas LPG 3KG yang nakal di Kota Jambi.

Bahkan dirinya tidak segan-segan meminta kepada agen dan Pertamina untuk mencabut status pangkalan Gas LPG 3KG yang masih membandel.

” Pelanggaran menjual gas diatas HET di pangkalan itu kita lakukan sanksi, teguran 1 dan 2 setelah teguran 3 kita lakukan permintaan kepada agen dan Pertamina untuk mencabut statusnya (Pangkalan). Kalau seandainya ada pemilik kartu pelanggan tidak dilayani pangkalan, kalaupun itu dilanggar kita akan tegur jadi tidak ada alasan karena kita ada lock book ” imbuh Yon Heri, Kamis (27/10/2022).

Keluhan warga Kelurahan Legok terkait waktu penyaluran di pangkalan yang mereka keluhkan juga ditanggapi oleh Kadis Perindag Kota Jambi. Yon Heri menjelaskan bahwa pendistribusian Gas kepada masyarakat dari pangkalan diberi rentan waktu selama 2 hari.

“Batas dia (Pangkalan,red) harus melayani kartu pelanggan itu sudah di sepakati selama 2 hari, jika pemegang kartu tidak mengambil Gas selama waktu yang telah disepakati dianggap tidak mengambil gas, dan telah tertuang dalam peraturan walikota no 19 tahun 2019 tentang pengaturan kartu pelanggan terhadap pendistribusian gas di Kota Jambi” terangnya.

“Yang penting bagi kami itu adalah pertama harga eceran tertinggi jangan lewat, yang kedua kartu pelanggan itu harus dilayani. HET Rp. 17.000″ sambung Yon Heri.

Kendati demikian Yon Heri mengakui pelanggaran yang kerap terjadi di pangkalan Gas LPG 3KG adalah tidak melayani masyarakat pemegang kartu pelanggan.

” Kalau Tahun 2021 ada yang kita tindak, tahun 2022 belum ada, tahun 2022 mereka melakukan pelanggaran kita tegur biar tidak terulang lagi, pelanggaran itu rata-rata itu adalah tidak melayani kartu pelanggan tapi kalau menjual di atas HET dipangkalan jarang terjadi ” pungkasnya.

Red 007

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas