
Jambiekspose.com (Kota Jambi)- Anggota DPRD Komisi 2 Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Jambi Sri Fatmawati, A.Md, mengadakan kegiatan reses masa sidang ke 3 tahun 2022, dengan bersilahturahmi bersama DPC, PAC dan Kader PBB Kota Jambi di Sekretariat PBB Kota Jambi, Minggu (20/11/2022).
Sri Fatmawati, A.Md, dalam sambutannya mengatakan “Sebelumnya kami menghaturkan terimakasih banyak kepada Ketua DPC PBB Kota Jambi beserta Jajaran yang telah menyambut kehadiran kami dengan penuh kehangatan dan keakraban” Ungkapnya.
“Meskipun saat ini reses saya laksanakan di Sekretariat PBB Kota Jambi, dimana sebenarnya bukan di Dapil saya, saya hanya ingin bersilaturahim dengan seluruh pengurus DPC, PAC serta anggota kader lainnya” Ucap Sri Fatmawati, A.Md, Anggota DPRD Komisi 2 ini.

Senada, Ketua DPC PBB Kota Jambi, Eva Trisnawati SE, Dalam sambutannya mengatakan “Tentang reses bu dewan kali ini yaitu untuk menjalin silaturahmi sekaligus dengan seluruh pengurus DPC dan PAC Partai Bulan Bintang Kota Jambi serta ingin lebih kenal dan dekat dengan pengurus anggota Partai Bulan Bintang agar komunikasi tetap terjalin” Tutupnya.
Acara yang ikut dihadiri oleh konstituen dari dapil V ini berjalan sukses dan lancar serta ditutup dengan doa bersama.
Patut diketahui, masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya