
Jambiekpose.com (Muaro Jambi)- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi menindak tegas PT Prosympac Agro Lestari ( PT.PAL ) yang terletak di Desa Sido Mukti Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Evi Sahrul mengatakan, Penindakan tegas yang dilakukan nya itu karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran terhadap lingkungan. Fakta di lapangan ditemukan bay pass air limbah pada kolam 12 yang mengalir ke media lingkungan,
kemudian ditemukan juga bay pass air dari produksi dan air steam boiler yang mengalir melalui drainase air hujan ke media lingkungan dan ditemukan kegiatan penyedotan air limbah pada kolam 2 (Dua) yang dipergunakan untuk penyiraman tangkos (komposting) di lokasi belakang perumahan milik perusahaan,” Ujar Evi Sahrul
Dikatakan, DLH Muaro Jambi pada tanggal 21 September yang lalu telah memberikan teguran tertulis kepada Pimpinan Perusahaan PT PAL agar tidak membuka Instalasi Saluran Pembuangan limbah.
Teguran yang kita berikan indahkan Perusahan tersebut, ternyata sampai saat ini proses produksi masih dilakukan. Dan benar prediksi kita bahwa pihak perusahaan melakukan pembuangan dengan cara by past ke beberapa tempat.
“Jadi Hari ini kita melakukan penutupan instalasi saluran pembuangan air PT. PAL. Kita sudah melakukan penutupan saluran pembuangan, PT PAL harus menghentikan seluruh kegiatan yang ada, sehingga tidak mencemari lingkungan yang ada Desa Sido Mukti ini,” Tegasnya. (Sabek)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya