
Jambiekspose.com (JAMBI)- Sidang lanjutan putusan terkait Perkara dalam pernikahan tanpa izin dari istri sah dari terdakwa nomor 486 kembali digelar. Digelar oleh Hakim Ronald Nofri Salnofribya.SH.MH. Di Ruangan sidang Cakra II, di Pengadilan Negeri Jambi. Kamis (23/11/2023).
Adapun agenda sidang tersebut terkait pembacaan amar tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa tanoto Lim yang merupakan suami dari mentari Radhini yang langsung dibacakan jaksa penuntut umum Sukmawati.
Sidang tersebut dihadiri oleh pihak keluarga saksi Mentari yang merupakan istri sah dari Tanoto Lim serta PH d Ahmad dari terdakwa Tanoto Lim.

Jaksa Penuntut Umum Sukmawati dalam Tuntutannya sendiri mengatakan bahwa fakta dalam persidangan telah menikah lagi dengan perempuan lain dan menikah di Grobogan Jawa Tengah.
“Terdakwa telah bersalah dan dituntut dengan tuntutan selama Satu Tahun Penjara,” Jelas Sukmawati.
Sebelum penutupan sidang tersebut Hakim memaparkan Sidang pembelaan terdakwa akan kembali digelar 30 November 2023.
Indra jaya
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya