
Jambiekspose.com (Jambi)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang remaja berinisial MFA (17) Seorang pelajar SMK yang tinggal di Paal Merah, Kota Jambi, dalam kasus narkoba. MFA (17) kedapatan membawa ganja yang hendak diantarkan kepada pemesan.
Saat ini Remaja berinisial MFA (17) itu telah diamankan Polda Jambi. Ia ditangkap saat hendak mengantarkan paket ganja, Senin (7/11) dini hari.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Sanusi mengatakan “Setelah dilakukan pendalaman laporan pada Senin (07/11/22) tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA (17), kurir ganja” ungkapnya Kamis (17/11/2022).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan Narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan,” Bebernya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini pelajar dan dia diperintahkan kakak kandungnya RZ dengan upah Rp20.000 setiap kali mengantar ganja” katanya.
“Dia tahu bahwa yang diantarkan itu adalah paket ganja, tetapi tidak menggunakannya. Sudah hampir 10 kali melakukannya. Dia diminta kakaknya sendiri” ungkapnya.
Remaja ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan kakaknya masih diburu polisi.
Selain mengamankan ganja dari MFA, polisi juga mendapatkan barang bukti di rumah pelajar tersebut. Total ganja yang diamankan seberat 4.845 gram dan telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Indra jaya)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya