
Jambiekspose.com (Muaro Jambi)- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar Press release Pencapaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2022.kegiatan dilaksanakan di gedung 2 lantai Kejaksaan Muaro Jambi. Senin (26/12/22).
Kejari Muaro Jambi menyampaikan Capaian Kinerja selama tahun 2022 dengan baik secara preventif maupun refrensi dan banyak kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin.SH.MH Mengatakan Hari ini Kejari Muaro Jambi Menggelar Press release dalam Capaian Kinerja selama Tahun 2022 seperti halnya di bidang intelijen yang sudah melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek strategis yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ini yang nilainya sekitar Rp 118 Miliar.
Lanjut untuk dalam bidang pidsus kejari Muaro Jambi sudah menyelesaikan penanganan terhadap perkara mafia tanah yang kemaren sudah dilakukan penangkapan terhadap mantan kades sumber agung kecamatan sungai gelam.
“Jadi kita tidak main-main dalam hal mafia tanah, mudah-mudahan di tahun awal 2023 ini berkas-berkas sudah siap untuk dilimpahkan,” tegasnya.
Sementara itu dalam bidang kasih Datun kita sudah menyelesaikan perkara ilegal logging koperasi PT tegar nusantara indah yang sudah keluar surat putusannya oleh Makamah Agung Dengan Denda 5 Miliyar.dan pihaknya juga sudah menyita berupa ruko 4 pintu 3 lantai yang ada di kabupaten merangin dengan nilai Rp 5 Miliar.
Selanjutnya juga, berhasil melakukan pengembalian aset berupa lapangan Akso Dano. Dimana per tanggal 15 Desember sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama Pemda dan sudah dimenangkan.
“Kami mengharapkan tidak ada upaya hukum lagi, mungkin nanti bisa dimanfaatkan oleh warga Kabupaten Muara Jambi,” jelasnya.
Selain itu juga Bidang Datun juga sudah melakukan pengembalian aset berupa ruko sebanyak 78 pintu yang ada di Kabupaten Muara Jambi letaknya di kecamatan sungai Gelam desa Petaling
“Jadi kemarin sudah kita pasang plakat agar nantinya kalau sudah kita kuasai seperti itu ruku-ruko tersebut diharapkan nanti bisa menghasilkan seperti disewakan disesuaikan dengan aturan Pemda,” ujarnya.
Untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, sudah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hasil lelang itu sebesar Rp 760.836.000 dan penerimaan kas negara dari uang rampasan barang bukti itu senilai Rp 7.994.200.
“Lelang terhadap beberapa barang rampasan hasil tindak pidana, Alhamdulillah bisa menghasilkan PNPB,” katanya.
Selain itu di Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sudah melakukan empat kali lelang dan 17 kali penjualan langsung. Sedangkan sampai dengan sekarang yang belum berhasil dilakukan lelang itu berupa ruko hasil daripada denda.
“Namun itu sudah ditaksir harganya oleh KPKNL, lelang Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah bisa kita laksanakan. Berikutnya ada solar kurang lebih 762 liter itu nanti Insyaallah dilelang juga,” tandasnya.(Bek)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya