
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kebijakan tegas diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Melalui aturan terbaru, ASN yang terbukti bolos kerja terancam kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 100 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor S-450/BKD-5.1/II/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Provinsi Jambi. Dalam surat itu ditegaskan bahwa tingkat kehadiran dan disiplin kerja menjadi indikator utama dalam pemberian TPP bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Namun di tengah penerapan kebijakan disiplin tersebut, kondisi di lapangan justru menampilkan ironi. Sejumlah ASN di Jambi belakangan terlihat menghabiskan waktu mengantre di kantor cabang Bank 9 Jambi untuk menarik dana mereka. Antrean panjang itu terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan pembobolan sekitar 6.000 rekening nasabah dengan total nilai kerugian yang disebut mencapai Rp143 miliar.
Situasi ini menimbulkan dilema tersendiri. Di satu sisi pemerintah menuntut kedisiplinan penuh dari ASN, namun di sisi lain kekhawatiran nasabah terhadap keamanan dana mereka membuat banyak pegawai memilih mengamankan tabungan dengan menarik uang secara langsung dari bank.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa aturan disiplin ASN akan tetap diberlakukan. Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban kehadiran atau melanggar ketentuan kerja tetap akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemotongan TPP secara penuh.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap dapat meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Jambi, sekaligus memastikan bahwa aparatur pemerintah tetap bekerja secara disiplin di tengah berbagai dinamika yang terjadi.
TIM
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya