Jumat , Juni 12 2026
Home / Daerah / Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal Di Desa Meranti

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal Di Desa Meranti

Jambiekspose.com (Merangin)-Satreskrim Polres Merangin menangkap pelaku BG (27 Tahun) pemilik dan pengguna senjata api ilegal di Desa Meranti kecamatan Renah Pamenang,tepatnya di dusun Meranti Rt. 3 Rw. 6 desa Meranti (B3) Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Jambi.

Sekelompok orang di duga sedang mengadakan pesta Narkoba dan diantaranya ada yang di duga memiliki Senjata Senjata Api Rakitan Jenis Revolver, dari tangannya petugas menyita senjata tersebut Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.(29/06/2023).

Berbekal informasi dari warga setempat maka dua tim dari Polres Merangin yaitu Tim dari Satreskrim dan Tim dari Sat Narkoba di kerahkan sekaligus untuk melakukan penyergapan di duga lokasi rumah yang sedang mengadakan pesta Narkoba.

Sekira pada Pukul 00.30 dini hari bergerak menuju sasaran dan berselang 2 jam setelahnya Tim berhasil menguasai keadaan dan mengamankan 2 orang yang di duga sebagai pelaku,namun dari hasil penggeledahan tidak di temukan barang barang yang terindikasi adanya Narkoba.

Kasat Reskrim Polres Merangin membenarkan adanya giat operasi penangkapan itu,” Benar telah kita amankan 1 orang berinisial BG berikut senpi yang di duga rakitan, untuk yang 1 orang lagi telah kita bebaskan karena statusnya sebagai saksi”ujar kasat.

Malik RS

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa, Kapolda Jambi Tekankan Respons Cepat dan Terukur

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas