
Jambiekspose.com (JAMBI)- Sidang lanjutan terdakwa Tanoto Lim yang menikah tanpa persetujuan istri sahnya menghadiri dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penyidik. ( kamis 02/11/23)
Jaksa penuntut umum Sukmawati dalam ruangan sidang Tirta , mempertanyakan dari awal proses pindah dan status tanoto lim dan juga menanyakan kepada saksi ,ingat dengan pernikahan Tanoto Lim?
Sementara itu saksi dari Pihak Dukcapil Kota Jambi 4 orang saksi kepala desa sungai gelam dan disdukcapil muara jambi dan pihak KUA sungai Gelam.

Tahun 2021 Tanoto Lim dengan surat online dari Sabak ke kota Jambi 2021 untuk pindah ke Muaro Jambi dengan status belum beristri, saat itu di pertanyakan apakah tidak terbaca oleh sistem karena terdakwa sudah menikah, itu pasti terbaca.
Ahmad selaku lawyer terdakwa Tanoto mempertanyakan terdakwa Tanoto membawa berkas KK pada tgl 03 bulan Januari 2019 Atas nama Tanoto Lim dengan berkas yang sama yang pindah dari Sabak Ke-Kota.
Perpindahan nomor yang sama dan diterima di Tahun 2019. Dan didaftarkan lagi dengan nomor yang sama dan sewaktu pengurusan Kartu Keluarga pertama berbeda, dan saat membuat KTP ada NIP Ganda pada tahun 2021.

Dari pembuatan KTP Tanoto Lim tidak sesuai dengan buku nikah dan istri keduanya yakni Yuli Susanti binti Santoso.
Ibnu Hizam selaku KUA Sungai Gelam menerima status terdakwa Tanoto Lim statusnya Perjaka. Padahal saat itu tanoto Lim sebenarnya sudah memiliki istri sah.
Ahmad selaku lawyer terdakwa Agustus 2021 kota muara Jambi untuk meminta saksi Fahrol Rozi Dukcapil Sungai Gelam syarat pemindahan KK kota ke Muaro Jambi dan bisa untuk diproses untuk dua NIK bila kalau pernah kita pakai NIK asal dari nik KTP yang ada.
Ketua Hakim : sidang Lanjutan Tahap berikut nya Kamis 16 nov 2023, dengan membacakan Keputusan dan Bila penasehat hukum mau menghadirkan saksi meringankan terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan nanti.
( M2N)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya