
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Lanjutan Sidang saksi Perkara NO.38, Eddy Gunawan merasa heran dirinya di panggil kembali ke Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/7/2022) pukul 10:00 WIB, atas kasus pengerusakan pada tahun 2022 lalu.
Menurutnya, yang dirusak juga adalah harta orang tua terlapor yang menurutnya adalah harta bersama.
Menurut Eddy Gunawan, dia tidak perlu melakukan sidang lagi lantaran kasusnya sudah inkrah dan sudah ada penetapan hukum dari Pengadilan Tinggi sampai ke Mahkamah Agung, Karena yang di rusak meja dan kursi adalah harta peninggalan orang tuanya.

Eddy Gunawan yang menjadi terlapor tidak terima dia akan melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Usai sidang, dihadapan Awak Media, Eddy Gunawan Mengatakan “Pemeriksaan saksi ulan ada sedikit berbohong di bait terakhir perkataannya dalam persidangan, Penyataan saksi Yeni selaku istri dari HG yang menjadi saksi di persidangan juga memberikan kesaksian bohong” Ujar Eddy. Selasa (30/7/2024).
Eddy Gunawan meminta keadilan atas kejadian yang dia alami.
Menurut Kuasa Hukum Eddy Gunawan, Rendi Martadinata SH MH, saksi yang dihadirkan tidak lah sah karna istri dari HG dan pekerja yang menerima upah dari HG.
Sonia Benzola
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya