
Sarolangun — Jambiekspose.com. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B kabupaten sarolangun kembali menangkap seorang narapidana (Napi) yang kabur pada 9 februari 2020 lalu.
Napi bernama Sandit bin Juri(33) ditangkap diamankan di rumahnya, Dusun Sungai Kudis, Desa Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun jam 22:45 wib. Selasa 18/02/2020.
Kepala lembaga permasyarakatan (lapas) kelas II B. Irwan
Kita kumpul anggota kita segera bergerak bersama camat dan kades walaupun cuaca dalam kondisi hujan kita sandit ditangkap dirumah saat tidur di rumah nya.
“Saat diamankan, memang sempat terjadi perlawanan, akan tetapi berhasil kami amankan di dalam mobil dan bawak ke lapas Sarolangun sempat juga di hadang keluar namun kami tetap jalan mulus.
Sandit adalah tahanan kasus pencurian dan kekerasan, yang sedang menjalani masa tahanan selama 2 tahun,” ungkap Kalapas.
Sebut Irwan, Sandit dijadwalkan akan bebas 29 februari 2020. Namun karena perbuatannya dia harus mendekam di lapas lebih lama lagi. Tak hanya itu, hak -hak yang dimiliki oleh Sandit dicabut.
Karena kata, Irwan Sandit melakukan pelanggaran tata tertib. Oleh karena itu, Pembebasan Bersyarat (PB) yang telah diusulkan dan juga mencabut hak untuk dikunjungi.
“Seharusnya dia sudah bisa menghirup udara bebas, karena dia berulah maka, kembali harus menginap di lapas lagi dan lebih lama lagi,” tegasnya.(M.Yunus)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya