Jambi — Jambiekspose.com. Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Taufik Yassak membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) bagi pelayanan pemecahan sertifikat bagi perumahan bersubsidi oleh kantor pertanahan Provinsi Jambi Selasa(31/07/2018) Hotel Odua Weston Jambi.
Turut mendampingi Heru murti, Kasi Pengukuran Kementerian HTR BPN.
Dikatakan oleh Taufik Yassak, Ombudsman Republik Indonesia bekerja guna mewujudkan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
“Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Tahun 2018 ini merupakan tahun kinerja bagi Ombudsman RI, sebuah momentum bagi seluruh stakeholder Ombudsman RI berupaya guna mewujudkan akan kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat., “jelasnya
Kegiatan yang dilakukan pada hari ini melalui FGD merupakan dari Program dari bapak Presiden RI, Jokowi Widodo dalam memberikan kemudahan pada masyarakat kalangan bawah untuk mendapatkan adanya suatu sertifikat tanah.
“ombusman Perwakilan Provinsi Jambi ini mendapatkan adanya laporan dari masyarakat akan adanya permasalahan mengenai pengurus dalam pemecahan akan sertifikat selalu lama dan selalu banyak birokrasi, “terangnya.
Dilapangan dapat ditemukan atas laporan dari masyarakat tersebut dimana masyarakat yang telah mendapatkan berupa rumah bersubsidi, malah tidak mendapatkan berupa sertifikat tanah.
Ombusman Perwakilan Provinsi Jambi ini akan meminta penjelasan dari BPN itu sendiri sejauh mana dalam kepengurusan untuk mendapatkan sertifikat tanah.
Sekedar sekilas tugasnya Ombudsman ada pada UU 37 lembaga negara mengawasi pelayanan publik, termasuk BUMN, BUMD, dalam penggunaan dana APBD bagi masyarakat juga bagi pada pihak swasta.
Tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat dalam mendapatkan adanya pelayanan publik tidak memakan waktu lama, juga akan birokrasi, seperti pemecahan sertifikat di BPN.
Diskusi ini bisa memberikan jalan keluar transparan segala sesuatu pada masyarakat tidak Rabu-ragu. Untuk memotong pelayanan itu dalam birokrasi. Membuat rumah ini jelas, arus uang yang beredar itu jelas.
Ombusman Perwakilan Provinsi Jambi dalam permasalahan akan pemecahan sertifikat tanah ini berupa laporan dari masyarakat yang masuk ada 30 persen tahun 2018.
Dari hasil diskusi ini akan disampaikan langsung kepada Presiden RI, Jokowi Widodo mengenai masalah pemecahan sertifikat tanah bagi masyarakat bawah dalam mengurus.
Peserta diskusi ini juga dilibatkan dari pihak kepolisian, dikarenakan pihak polisi merupakan tim penegakan akan saber pungli, pihak notaris, pengembang dari perumahan.
Ditambahkan oleh Ramond Fauzan. ST, Ketua Umum DPD PP REI Jambi, pemecahan sertifikat tanah merupakan satu di antara persoalan yang menghambat realisasi program sejuta rumah khususnya bagi masyarakat kalangan bawah untuk mendapatkan adanya perumahan bersubsidi.
“Dalam pengurusan akan pemecahan berupa sertifikat tanah jangan memakan waktu lama, contohnya dalam pengurusan tersebut dari delapan minggu bisa menjadi tiga minggu, “terangnya.
DPD REI Provinsi Jambi ini merupakan gabungan dari beberapa developer akan perusahaan perumahan, sehingga sering dari anggota itu ada beberapa keluhan,” imbuhnya.
Dalam FGD ini mendapatkan ada berupa solusi, terutama dalam mengurus trona ini juga mengalami kendala. Dari BPN itu sendiri secara terus terang kurang akan tenaga SDM.(Inro)
Editor : K20