Foto, Kabid Perikanan dan Tangkap, buka koordinasi penerbitan buku kapal DKP Provinsi Jambi Tahun 2018.
Jambi, Jambiekspose.com–Penerbitan buku kapal merupakan aturan pemerintah terhadap masyarakat atau nelayan yang memiliki kapal.
Hal ini ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Kabid Perikanan dan Tangkap, Ir. Dodi Febri, koordinasi penerbitan buku kapal dinas kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Jambi Senin(08/10/2018) Hotel Shang Ratu Jambi.
Turut mendampingi Uzair. S. ST. Pi, pengawas pada bidang kenelayanan dan usaha perikanan tangkap, serta Widodo Narasumber BPPI Semarang, Maisita, Ketua penyelenggara.
Dikatakan oleh Dodi Febri, kapal perikanan milik orang Indonesia atau badan hukum Indonesia yang dioperasikan untuk kegiatan usaha perikanan tangkap di WPP-RI dan atau laut lepas wajib didaftarkan sebagai kapal perikanan Indonesia.
“Hal tersebut sesuai dengan amanat, pasal 36 dan pasal 37 UU nomor 31 tahun 2004, perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009, “jelasnya.
Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan nomor PER. 27/MEN/2009, tentang pendaftaran dan penandaan kapal perikanan.
” pendaftaran kapal perikanan, pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan. Buku perikanan yang memuat informasi hasil pendaftaran kapal perikanan berisi data kapal perikanan dan identitas pemilik, “urainya.
Dengan ada buku kapal menjadi instrumen bagi dinas DKP baik provinsi maupun kabupaten kota saat memberikan pembinaan dan bantuan penguatan usaha kepada nelayan sehingga tepat sasaran.
Buku kapal, sebagai notasi tentang identitas kapal perikanan berupa wilayah operasional, fungsi Atau jenis kapal penangkap ikan, pengangkut ikan dan nomor registrasi tempat kapal didaftarkan sebagai kapal perikanan.
“penandaan kapal perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan, buku kapal juga sebagai syarat untuk membuat SIKPI, SIUP dan SIPI, “Katanya.
Ditambahkan maisita, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, untuk memberi wawasan kepada nelayan serta stakeholder perikanan tangkap di kabupaten kota Se-Provinsi Jambi.
” koordinasi ini berguna untuk manfaat, dan prosedur atau tahapan untuk mendapatkan berupa buku kapal perikanan, dan memberikan pemahaman secara bersama tugas dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dinas DKP kabupaten kota Se-Provinsi Jambi, “ucapnya.
Peserta yang mengikuti koordinasi penerbitan buku kapal dinas kelautan dan perikanan Provinsi Jambi tahun 2018 ada sebanyak 20 orang.(Inro).