
JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan sengketa lahan milik masyarakat dengan pihak pengembang PT NGK di kawasan Cluster Emerald, belakang Perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026) siang.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Jambi tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pemohon, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), camat, lurah, serta ketua RT setempat. Namun, pihak PT NGK selaku pengembang tidak hadir dalam forum tersebut.
Sengketa lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar tiga hektare. Sebanyak 11 warga mengadukan persoalan itu ke DPRD Kota Jambi dan memberikan kuasa hukum kepada Sena untuk memperjuangkan hak mereka.
Kuasa hukum pemohon, Sena, mengatakan kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.
“Kehadiran kami bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan serta kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” ujar Sena dalam forum RDP.
Ia menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada PT NGK guna meminta klarifikasi. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan, baik secara langsung maupun tertulis.
Menurutnya, para pemohon mengalami kerugian karena lahan tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk pengembangan perumahan komersial, termasuk pembangunan unit di kawasan CitraLand NGK dan Roma Estate, khususnya Cluster Emerald.

Selain itu, pihak pemohon juga telah mengajukan permohonan pemblokiran sementara serta permohonan pemetaan, pengukuran, dan pencatatan sengketa kepada BPN Kota Jambi. Langkah tersebut dilakukan agar lahan tidak berpindah tangan selama proses sengketa berlangsung.
“Surat pemblokiran sudah kami ajukan sesuai ketentuan. Namun tanggapan BPN masih bersifat normatif. Permohonan pemetaan dan pencatatan sengketa awalnya belum ditanggapi, baru kemarin kami menerima balasan, itu pun masih normatif,” kata Sena.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung.
“Kami meminta waktu untuk menelusuri kembali atas dasar apa Pak Wahab menyanggah saat proses pengajuan sertifikat oleh Ibu Nofrida. Secara jujur, sejak awal saya belum mengetahui status kasus ini,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menjelaskan sengketa bermula ketika Nofrida membeli tanah dari Fauzi Yusuf dengan dasar dokumen sporadik. Proses peningkatan status hak menjadi sertifikat sedang berjalan di BPN, namun kemudian muncul sanggahan dari pihak lain atas nama Wahab.
“Di tengah proses itu, PT NGK juga diduga ikut menguasai lahan hingga terbit perizinan perumahan dan berdiri unit-unit di CitraLand NGK dan Roma Estate, khususnya di Cluster Emerald,” kata Rio.
Ia menyayangkan ketidakhadiran PT NGK dalam RDP karena membuat informasi yang diperoleh belum berimbang.
“Kami sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Informasi yang kami terima hari ini baru dari satu pihak. Kami perlu mendalami apakah benar tanah itu milik Fauzi Yusuf, apakah sudah terjadi jual beli berulang, serta bagaimana proses pembelian oleh pengembang,” tegasnya.
Rio menambahkan, DPRD juga mempertanyakan dasar legalitas transaksi lahan serta proses peningkatan statusnya menjadi sertifikat di BPN.
Ke depan, Komisi I DPRD Kota Jambi berencana turun langsung ke lokasi sengketa sekaligus mendatangi pihak pengembang untuk meminta klarifikasi.
“Ada permintaan dari pemohon agar kami turun ke lapangan. Dalam waktu dekat akan kami agendakan untuk melihat langsung titik lokasi dan meminta penjelasan dari pengembang,” pungkasnya.
TIM | IND
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya