Jambi – Jambiekspose. Polda Jambi, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada 11 September 2017 lalu berhasil menangkap pelaku pengiriman ribuan butir ekstasi dari Aceh dengan tujuan Pelembang.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs.Priyo Widyanto, M.M. mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan di SPBU Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro jambi atas informasi dari masyarakat bahwa akan ada usaha pengiriman ribuan ekstasi melewati wilayah jambi.
Dua orang tersangka yang ditangkap adalah RY (42) dan M (39), warga Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Barang bukti yang kita amankan yakni 9.887 butir atau 2.836,050 gram ekstasi,” tutur Kapolda kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (19/9).
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan kedua tersangka. “Saat ini kedua tersangka masih kita periksa,” sambung Kapolda.