Selasa , Desember 10 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Tangkapan Botol Miras Digiling di Talanggulo

Tangkapan Botol Miras Digiling di Talanggulo

Jambi — Jambiekspose.com. Akhirnya melalui petikan Putusan Perkara Pidana Nomor : 1/Pen.Pid.Cp/2018/PN Jambi, tanggal 5 Januari 2018 agar barang bukti minuman dimusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek yang berhasil digagalkan jajaran Ditlantas Polda Jambi pada akhir tahun 2017 lalu dimusnahkan.

Bunyi botol-botol miras dari berbagai merek langsung hancur digiling dengan menggunakan alat berat, yakni mobil penggilingan.

Menurut Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro, mengakui pemusnahan barang bukti dilakukan di tempat akhir akhir (TPA) sampah di kawasan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (10 /1/2018).

“Ribuan barang bukti miras beralkohol berbagai merek tersebut diduga untuk dikonsumsi saat perayaan tahun baru 2018 lalu,” tukasnya.

Diantara merek minuman beralkohol tersebut, yaitu Martell Vshop, Chivas Regal, Jack Daniel, Black Label, Red Label, Absolut Vodka, Bombay Sapphire dan Cointreau. ”

“Barang bukti itu sekitar 7000 botol. Kalau dinilai, totalnya mencapai sekitar Rp3 miliar, karena harga satu botol minuman alkohol berbagai merek ini berkisar Rp500 ribuan sampai jutaan,” tegas Guntur.

Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jambi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jambi, perwakilan dari TPA Talang Gulo Jambi.

Selanjutnya, dihadiri juga Kanit I Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol RJM Hutagol, personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi dan perwakilan masyarakat.

Penyeludupan minuman yang diduga tidak memiliki izin ini, diamankan petugas saat tiga unit mobil boks melintas dari Pekanbaru menuju Jambi.

Ketiga mobil tersebut, diamankan di Jalan Lintas Timur KM 180, Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Aksi penyelundupan tersebut modus operandinya memasukan minuman berakohol golongan C diduga tanpa izin berasal dari luar negeri.

“Pelaku ini, melakukan aksinya untuk menghindari bea masuk dan ppn via dermaga. Untuk saat ini pelaku baru satu orang berinisial M di Jakarta karena miras ini akan dibawa ke Jakarta,” ungkap Guntur lagi.

Penulis : Inro

Editor : k20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

“UKL-UPL Bukan AMDAL: Apakah Pemerintah Muaro Jambi Memahami Hukum?”

JambiEkspose.com(Jambi)– Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi mengeluarkan kecaman keras terhadap pemerintah dan Aparat Penegak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas