Selasa , Oktober 15 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Sekda Provinsi Jambi Buka Rapat pembahasan program kerja tim terpadu proyek pengadaan transmisi 500 kv New aur duri – peranap (PAKET I)

Sekda Provinsi Jambi Buka Rapat pembahasan program kerja tim terpadu proyek pengadaan transmisi 500 kv New aur duri – peranap (PAKET I)

Jambi — Jambiekspose.com. PT waskita dan PLN akan mempunyai kegiatan secara nasional berupa proyek pengadaan transmisi 500 kv New aur duri sampai ke Provinsi Riau, Peranap.

Hal ini ditandai dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H. M DIANTO membuka serta  mengikuti rapat pembahasan program kerja tim terpadu proyek pengadaan transmisi 500 KV New Aur Duri – Peranap (Paket – 1), Selasa siang (13/3), Hotel Odua Weston Jambi.

Dikatakan H. M Dianto, Proyek PT PLN ini bekerja sama denga PT Waskita Karya. Pada perencanaan Paket 1 terletak di Provinsi Jambi sebanyak 309 titik yang terbagi kepada dua kabupaten, yakni Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Kemudian dilanjutkan di Provinsi Riau, sebanyak 244 titik terbagi dua Kabupaten, yaitu Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu.

Dalam penyampaiannya Sekretaris Daerah Dianto menjelaskan bahwa Provinsi Jambi mendapatkan program listrik nasional.

“Proyek ini dimulai dari kita di Jambi,  new Aur Duri namanya, sampai di Pranap Provinsi Riau,” jelasnya.

Selanjutnya Dianto menjelaskan dengan adanya rapat ini, untuk membentuk tim terpadu untuk mempermudah penyelesaiannya dilapangan nanti.

“Dilapangan kita akan membuat tower, ada beberapa titik, lebih kurang 70 titik berada diwilayah jambi dan 39 titik berada diwilayah masyarakat, nanti ada tanah yang dilewati kita akan kita beri sentunan,”  katanya.

” Agus Prabudi “

Sementara itu ditambah oleh, Agus Prabudi selaku Project Manager, Tim Terpadu bertugas melakukan pendataan, verifikasi atas bidang tanah yang dikuasai masyarakat, pada suatu hutan produksi yang dikuasai oleh masyarakat secara ilegal.

“Sesuai dengan Perpres 56, yang berhak menilai atas kerugian pada masyarakat hutan produksi secara ilegal adalah tim terpadu, “jelasnya.

Menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran uang santunan, memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak mendapatkan uang santunan, dimana besaran santunan berdasarkan besaran hitungan pihak independen, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian uang santunan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh dari pemerintah daerah Provinsi Jambi, Polda, BPN, Dinas kehutanan, BINDA.

Penulis | Inro

Editor | k20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Komisi 4 DPRD Kota Jambi : Kunjungan Studi Tiru Kepala Sekolah Keluar Negeri Kedepan Tidak Boleh Terulang Kembali

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar  rapat dengar pendapat (RDP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas