Rabu , Februari 12 2025
Home / Daerah / Sekdis Nakertrans Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Bagi Perusahaan Se-Provinsi Jambi

Sekdis Nakertrans Provinsi Jambi Membuka Secara Resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Bagi Perusahaan Se-Provinsi Jambi

 

Sekretaris Dinas Nakertrans Provinsi Jambi Membuka Sosialisasi

Jambi — Jambiekspose.com. Sekretaris Disnakertrans Provinsi Jambi, Bahari membuka secara resmi  Sosialisasi  peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan implementasi permenaker nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara wajib lapor ketenagakerjaan dalam jaringan (online) Senin(09/07/2018) Hotel Grand.

Turut mendampingi Dedy Ardiansyah, SE, Kabid Binwasnaker dan HI,  Kabag PEP, Triyatmoko, ST, M K3.

Dikatakan Bahari, sebagaimana diketahui oleh pemerintah telah mengeluarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“dengan dikeluarkannya UU nomor 13/2003, ketenagakerjaan selain itu pula banyak regulasi baru yang telah membawa nuansa dalam khasanah hukum ketenagakerjaan, “jelasnya.

Dalam perlindungan hukum bagi pengusaha dan pekerja UU nomor 13/2003 memberikan gambaran kebijakan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan, dalam kenyataannya implementasi masih banyak ditemukan kekurangan.

Ini diketahui dengan masih banyaknya ditemukan banyaknya pelanggaran dari pihak pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga terjadinya demonstrasi.

“dilain sisi pendataan ketenagakerjaan dalam rangka menyusun kebijakan nasional dan daerah sangat diperlukan sistem yang terpadu dan terintegrasi secara online, “terangnya.

Agar pelaksanaan sistem pendataan ketenagakerjaan dapat berjalan baik perlu kerjasama yang baik antara pihak pengusaha, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan baik itu Kabupaten kota Se-Provinsi Jambi.

Perjanjian kerja sebagai awal dari terciptanya hubungan kerja harus dibuatkan berdasarkan norma-norma hukum ketenagakerjaan.

  Kabid Binwasnaker Dan HI Provinsi Jambi

“perjanjian kerja ini digunakan sebagai sarana mewujudkan hak dan kewajiban dari pengusaha dan pekerja harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, “imbuhnya.
Peran Dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang ada harus juga didukung SDM sesuai dengan kompetensi dibutuhkan.

Ditambahkan Dedi Ardiansyah dalam rangka memberikan pemahaman terhadap berbagai peraturan ketenagakerjaan serta dalam memberikan penjelasan pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara online dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Terciptanya pemahaman pelaksanaan permen Nakertrans RI nomor 18/2017,tata cara pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara online, juga termasuk norma kerja dan norma keselamatan serta kesehatan kerja.

“peserta yang mengikuti sosialisasi ini ada sebanyak 20 orang berasal dari pembinaan atau pelatihan AK3 umum, serta user id dari dinas membidangi ketenagakerjaan dan perusahaan dalam provinsi Jambi, “urainya.

Pelaksanaan kegiatan ini selama 2(dua) hari serta peserta diberikan beberapa materi dari narasumber Kementerian Nakertrans dan Dinas Nakertrans Provinsi Jambi.(Inro)

Editor : K20

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Penambang Minyak Ilegal

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap tiga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas