Jumat , Februari 14 2025
Home / Daerah / PT. APTP Lancarkan Pemanenan Dilahan Overlap

PT. APTP Lancarkan Pemanenan Dilahan Overlap

Sarolangun — Jambiekspose.com. Lahan Kawasan hutan seluas kurang lebih 94 hektar yang dialih pungsikan menjadi kebun kelapa Sawit (Overlap) oleh PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP), diduga hingga saat ini proses pemanenan terus dilakukan oleh pihak perusahaan Agrindo.

LSM Himpunanan Masyarakat Putra Bathin Limo (Himpabal) sebagai pembantu kebijakan pemerintah kabupaten sarolangun, serta telah bersurat kepada dinas terkait seperti KPH dan dinas kehutanan provinsi jambi untuk memonitoring dan menjaga kestabilan kawasan hutan ternyata membuahkan hasil, yakni menemukan pekerja dari PT Agrindo sedang melakukan pemananen yang diduga didalam kawasan hutan tersebut.


“Semenjak kami berjaga dan memonitoring dilahan overlap ini, ini sudah yang kedua kalinya.”ujar Pauzi salah seorang warga Bathin limo yang sedang berjaga dikawasan itu.

Momad, ketua Himpabal dengan lancarnya kegiatan pemanenan pihak PT.APTP dilahan diduga yang bertentangan dengan Undang-udang No 41 tahun 1999 tentang mengalih pungsikan hutan kawasan, mengatakan bahwa himpabal menyurati langsung kepolres sarolangun.

“Pemanenan PT Agrindo yang diduga didalam kawasan hutan ini, sudah kita beritahukan kepada pihak polres sarolangun, dan ini adalah salah satu bentuk hasil monitoring kita dilapangan.”ungkap Momad kepada harian ini kemarin (04/02).

Tidak cuma hasil temuan dari Himpabal yang sedang berjaga disana, bahkan kegiatan pemanen ini juga berketepatan langsung dengan tim KPH Sarolangun yang saat itu didampingi personil Polisi perwakilan Polres sarolangun pada saat berkunjung kekawasan untuk bermediasi dengan pihak Himpabal Terkait letak posisi pondok penjagaan milik himpabal yang diduga diluar kawasan hutan beberapa hari yang lalu dan tampak oleh mereka (tim KPH) buah sawit tergeletak dibawah dari hasil penen.

Sementara itu berdasarkan hasil wawancara harian dilapangan kepada oknum pemanen dari pihak PT.APTP yang mengaku berasal dari desa jernih kecamatan air hitam yang saat itu memakai baju warna kuning yang berlambangkan lambang perusahaan PT. Agrindo, mengatakan bahwa dirinya melakukan pemanen dilahan diduga dalam kawasan hutan tersebut karena perintah atasannya.

“Sayo nak manen disini bang, kalau sayo ni apolah ngikut perintah bos (manger) PT.APTP.” katanya yang enggan namanya disebut dimedia ini.

Informasi yang dapat ditelusuri, bahwa PT.APTP hingga saat ini belum memiliki perpanjangan izin HGU, namun aktipitas dikebun tetap saja berjalan lancar, sementara itu atas kesalahan PT.Agrindo yang diduga melaggar Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang mengalih pungsikan kawasan Hutan menjadi kebun kelapa sawit, pihak KPH sarolangun sudah melayangkan surat kepihak perusahaan untuk tidak lagi beraktipitas dikawasan hutan, akan tetapi hal tersebutpun juga tidak diindahkan pihak PT.APTP.(M.Yunus)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polda Jambi Terus Jaga Situasi Kondusif, Kombes Pol. Mulia Prianto : Tindak Tegas Setiap Bentuk Pelanggaran Hukum

  JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Polda Jambi menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi geng …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas