
Jambi |jambiekspose.com – Berdasarkan hasil evaluasi terkait efektifitas penggunaan jalur khusus sepeda di Kota Jambi, maka untuk sterilisasi jalur khusus sepeda dilaksanakan pada waktu :
Senin s.d. Jumat (weekday) :
06.00 Wib s.d. 09.00 Wib
16.00 Wib s.d. 18.00 Wib
Sabtu s.d. Minggu (Weekend) :
06.00 Wib s.d. 18.00 Wib
Yuk saling disiplin dan menghormati, karena fasilitas umum adalah milik bersama dan telah ditentukan peruntukkannya.

Saat ini dibeberapa ruas jalan dalam wilayah Kota Jambi telah tersedia jalur khusus bagi pengguna sepeda. Jalur khusus sepeda tersebut sebagai upaya untuk mendukung gerakan masyarakat bersepeda di Kota Jambi.
Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan jalur khusus tersebut dengan baik dan bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya, dilarang melintas pada jalur tersebut dan atau parkir di jalur khusus tersebut (terlebih terdapat rambu dilarang parkir).
Sesuai Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
dan atau dilakukan Penggembosan/ penggerekan kendaraan oleh pihak Dishub Kota Jambi.
Mari jaga Kota Jambi tetap tertib dan nyaman bagi semua, karena TERTIB ITU KEREN…!!!
#ayopakaimasker
#selalupakaimasker
#kotajambikawasanwajibmasker
#kotajambilawancovid19
#jambi
(M2N)
Jambiekspose.com Tajam & terpercaya