Kamis , April 18 2024
Home / Daerah / Kota Jambi / Bangko / Berhasil Amankan 9 Pelaku Narkoba, Polres Merangin Buru Tersangka Lain

Berhasil Amankan 9 Pelaku Narkoba, Polres Merangin Buru Tersangka Lain


Jambiekspose.com (Merangin) – Sebanyak 9 pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya, Selasa, 14/09/2021 terungkap dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di Polres Merangin. Dan hingga saat ini aparat kepolisian masih buru tersangka lain.

3 batang ganja dan 11,99 gram sejumlah bungkusan sabu jadi Barang Bukti (BB) di Polres Merangin atas kerja keras Satres Narkoba Polres Merangin dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P menyampaikan langsung dengan Kabag Ops, Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba, Iptu Rezka Anugras

9 tersangka itu yakni Erfindi Surya (20) warga Desa Koto Baru, Armada (45) warga Desa Meranti, M Dodi (21) dan Weliam Samaron (17) warga Desa Panti, Kabupaten Sarolangun.

Kemudian Abu Bakar (28) warga Kelurahan Rantau Panjang, Nurgianto (38) warga Pematang Kandis, Sadli (30) warga Kelurahan Kampung Baruh, Zorfan (40) dan Yon Lianto (37) warga Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Kapolres mengatakan, ungkap kasus ini sejak pertengahan bulan Juli hingga awal September 2021. Pihaknya telah menahan 9 tersangka.

“Ungkap kasus sejak pertengahan bulan Juli hingga September 2021 mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu,” kata Irwan Andy.

Sementara itu, Irwan juga menyampaikan jika ada residivis dalam penangkapan tersebut. Polisi, masih akan melakukan pengembangan kasus.

“Dalam pengembangan, masih ada tersangka lain,” terangnya.

Lokasi terjadinya pelanggaran tindak pidana itu di Kecamatan Jangkat Timur, Renah Pamenang tiga pelaku, Kecamatan Bangko, dan Margo Tabir.

Sementara total barang bukti yang diamankan, tiga batang tanaman ganja dengan berat 163,31 gram, sabu seberat 11,99 gram serta uang tunai ratusan ribu dan handphone pelaku. Ada juga sejumlah alat hisap sabu dalam konferensi pers itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red 12)

Spread the love

About jambiekspose

Check Also

Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024

    JAMBIEKSPOSE.COM | JAMBI — Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lewat ke baris perkakas